Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan penyidik Polres Lombok Tengah di lokasi pembunuhan korban Iswahyudi pada Jum'at (16/12) |
bimanews.id,
Loteng-Tim Resmob Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan
korban Iswahyudi alias Yudi, 30 tahun, warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan
Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Pelakunya merupakan pasangan suami isteri
(Pasutri) inisial S, 30 tahun dan A, 18 tahun, warga Dusun Montong Bulok, Desa
Montong Gamang, Kecamatan Kopang.
Korban meninggal
dunia pada Jumat (16/12) sekitar pukul 23.30 Wita, di pinggir jalan raya Dusun
Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres
Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Redho
Rizki Pratama, S.Tr.K mengaku, terungkapnya keterlibatan Pasutri sebagai pelaku
pembunuhan korban Iswahyudi akunya, dari hasil olah TKP. Di lokasi kejadian ditemukan satu unit HP milik korban. Di HP tersebut
ditemukan foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.
‘’Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut, diketahui wanita inisial A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,’’ terangnya.
Saat TIM
mendatangi rumah A, diketahui A telah memiliki suami inisial S. Namun keduanya
tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan terhadap keberadaan A dan S,
telah menyeberang ke Pulau Sumbawa.
‘’S dan A bersembunyi
di rumah keluarganya di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Tim lantas ke ke
Sumbawa untuk menangkap pelaku,’’ bebernya.
Dari
keterangan dua pelaku, pembunuhan korban Iswahyudi telah direncanakan. Pelaku S mencurigai isterinya A memiliki
hubungan gelap dengan korban. Hubungan itu diketahui suaminya sehingga S dan A kerap cekcok.
Kendati
demikian, A tetap menutup hubungannya dengan korban. Hingga puncaknya Jumat (16/12), terjadi
keributan besar antara S dan A soal perselingkuhan tersebut.
Buntutnya, A
mengancam akan bunuh diri, terjun ke jurang bersama anaknya, jika A tidak mau
jujur menceritakan hubungannya dengan korban Iswahyudi. Mendengar ancaman itu,
A lantas jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan
korban.
Pelaku A
yang selama ini sudah dendam dan sakit hati, menganggap Iswahyudi telah
menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya menyuruh istrinya menghubungi
korban lewat HP, mengajak bertemu. Untuk menceritakan, hubungan mereka sudah
diketahui suaminya. Sekaligus mengaku A akan kabur bersama korban.
"Alasan
tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," kata Kasat
Reskrim.
Pertemuan
itu disepakati di jalan raya Mantang, dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang,
Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
‘’Pelaku A
dan S berangkat naik motor ke tempat yang
sudah disepakati oleh A dan korban,’’ terangnya.
Setelah tiba
di lokasi , A kembali menelpon korban agar segera datang. Sementara pelaku S bersembunyi dengan posisi tiarap agar tidak
dilihat korban saat datang. Saat itu A membawa
sejata pisau.
Tidak
berselang lama korban datang menemui A di lokasi yang disepakati. Kesempatan itu
dimanfaatkan S untuk menyerang korban dengan
pisau. Tikaman pertama kearah leher dan muka, sehingga korban terjatuh.
Saat korban
akan terjatuh dengan posisi jonggkok, pelaku S menikam punggung korban,
sehingga terjatuh. Saat korban terjatuh,
pelaku menikam tubuh korban berkali-kali hingga gagang pisau yang digunakan lepas.
‘’Karena
gagang pisau lepas, pelaku S mencari batu untuk memukul korban. Kesempatan itu
digunakan korban untuk melarikan diri ke arah Dusun Jantuk,’’ sebutnya.
Pelaku S
berusaha mengejar korban, karena takut ketahuan warga pelaku pun balik dan kabur
dengan membonceng istrinya.
Dalam
keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri, lari ke pemukiman warga.
Sayangnya korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang di Dusun
Jantuk.
Warga yang
melihat korban berlumuran darah dan pingsan melarikannya ke Puskesmas Mantang.
Karena kondisi korban kritis, di rujuk ke RSUD Praya. Beberapa saat mendapatkan
perawatan medis, nyawa korban tidak terselamatkan.
Menerima
laporandari warga, Satreskrim Polres Lombok Tengah di pimpin Kasat Reskrim turun
ke lokasi untuk olah TKP dan meminta
keterangan sejumlah saksi.
Saat ini Polres Lombok Tengah telah dua pelaku bersama barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo. Dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku dijerat
dengan pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP
sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana
mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. (red)