Selingkuhan Isteri Dijebak, Ditikam Berkali-Kali, Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit - Bima News

Kamis, 22 Desember 2022

Selingkuhan Isteri Dijebak, Ditikam Berkali-Kali, Meninggal Saat Dirawat di Rumah Sakit

BB
Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan penyidik Polres Lombok Tengah di lokasi pembunuhan korban Iswahyudi pada Jum'at (16/12)
 

bimanews.id, Loteng-Tim Resmob Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban Iswahyudi alias Yudi, 30 tahun, warga Dusun Beber Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Pelakunya merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) inisial S, 30 tahun dan A, 18 tahun, warga Dusun Montong Bulok, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang.

Korban meninggal dunia pada Jumat (16/12) sekitar pukul 23.30 Wita, di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengaku, terungkapnya keterlibatan Pasutri sebagai pelaku pembunuhan korban Iswahyudi akunya, dari hasil olah TKP. Di lokasi kejadian  ditemukan satu unit HP milik korban. Di HP tersebut ditemukan foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.

‘’Kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut, diketahui wanita inisial A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah,’’ terangnya.

Saat TIM mendatangi rumah A, diketahui A telah memiliki suami inisial S. Namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan terhadap keberadaan A dan S, telah menyeberang ke Pulau Sumbawa.

‘’S dan A bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Tim lantas ke ke Sumbawa untuk menangkap pelaku,’’ bebernya.

Dari keterangan dua pelaku, pembunuhan korban Iswahyudi telah direncanakan.  Pelaku S mencurigai isterinya A memiliki hubungan gelap dengan korban. Hubungan itu diketahui suaminya sehingga  S dan A kerap cekcok.

Kendati demikian, A tetap menutup hubungannya dengan korban.  Hingga puncaknya Jumat (16/12), terjadi keributan besar antara S dan A soal perselingkuhan tersebut.

Buntutnya, A mengancam akan bunuh diri, terjun ke jurang bersama anaknya, jika A tidak mau jujur menceritakan hubungannya dengan korban Iswahyudi. Mendengar ancaman itu, A lantas jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya dengan korban.

Pelaku A yang selama ini sudah dendam dan sakit hati, menganggap Iswahyudi telah menggangu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya menyuruh istrinya menghubungi korban lewat HP, mengajak bertemu. Untuk menceritakan, hubungan mereka sudah diketahui suaminya. Sekaligus mengaku A akan kabur bersama korban.

"Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A," kata Kasat Reskrim.

Pertemuan itu disepakati di jalan raya Mantang, dekat kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

‘’Pelaku A dan S  berangkat naik motor ke tempat yang sudah disepakati oleh A dan korban,’’ terangnya.

Setelah tiba di lokasi , A kembali menelpon korban agar segera datang.  Sementara pelaku S  bersembunyi dengan posisi tiarap agar tidak dilihat korban saat datang.  Saat itu A membawa sejata pisau.

Tidak berselang lama korban datang menemui A di lokasi yang disepakati. Kesempatan itu dimanfaatkan  S untuk menyerang korban dengan pisau. Tikaman pertama kearah leher dan muka, sehingga korban terjatuh.

Saat korban akan terjatuh dengan posisi jonggkok, pelaku S menikam punggung korban, sehingga terjatuh.  Saat korban terjatuh, pelaku menikam tubuh korban berkali-kali hingga gagang pisau yang digunakan lepas.

‘’Karena gagang pisau lepas, pelaku S mencari batu untuk memukul korban. Kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri ke arah Dusun Jantuk,’’ sebutnya.

Pelaku S berusaha mengejar korban, karena takut ketahuan warga pelaku pun balik dan kabur dengan membonceng istrinya.

Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri, lari ke pemukiman warga. Sayangnya korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang di Dusun Jantuk.

Warga yang melihat korban berlumuran darah dan pingsan melarikannya ke Puskesmas Mantang. Karena kondisi korban kritis, di rujuk ke RSUD Praya. Beberapa saat mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tidak terselamatkan.

Menerima laporandari warga, Satreskrim Polres Lombok Tengah di pimpin Kasat Reskrim turun ke lokasi  untuk olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Saat ini Polres Lombok Tengah telah dua pelaku bersama barang bukti berupa 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP merk Relmi milik korban, 1 buah HP merk Vivo.  Dua unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam dan Suzuki jenis Spin warna Hitam yang digunakan korban dan terduga pelaku.

Atas perbuatannya,  kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan dugaan pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda