bimanews.id, Kota Bima-Hasil tes tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Kota Bima diumumkan KPU Kota Bima, Kamis (8/12). Mereka yang dinyatakan lolos tes tertulis berbasis komputer itu sebanyak 78 dari 155 orang yang ikut tes sebelumnya.
Sebanyak 78 orang itu selanjutnya akan mengikuti tahapan berikutnya, berupa tes wawancara.
"Untuk nama calon anggota PPK yang lulus tes tertulis dapat dilihat dan dibaca melalui Media Sosial KPU Kota Bima atau pada pengumuman KPU Kota Bima," ujar Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, Kamis (8/12).
Disebutkan, umlah calon anggota PPK yang mendaftar sebanyak 220 orang. Yang lulus administrasi 162 orang. Saat pelaksanaan tes tertulis, 7 orang peserta tidak hadir.
"Tes tertulis kami laksanakan pada Selasa (6/12) di SMKN 2 Kota Bima. Jumlah peserta yang hadir saat itu155 orang," sebutnya.
Sesuai tahapan pembentukan Badan Adhoc Anggota PPK Pemilu Tahun 2024, setelah seleksi tertulis, KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK yang lulus seleksi tes tertulis sebanyak tiga kali kebutuhan untuk setiap kecamatan. Ini sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Untuk Kecamatan Rasanae Timur jumlah calon anggota PPK yang lulus tes tertulis 15 orang; Kecamatan Raba 16 orang, Kecamatan Mpunda sebanyak 16 orang; Kecamatan Rasanae Barat 15 orang dan Kecamatan Asakota 16 orang.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes wawancara tanggal 12 dan 13 Desember 2022, di Kantor KPU Kota Bima. Tes wawancara dibagi dalam 4 sesi.
Sesi pertama dimulai dari pukul 08.00-12.00 Wita. Sesi kedua, pukul 13.00-15.30 Wita. Sesi ketiga pukul 16.00-18.00 Wita. Sesi keempat pukul 19.00-22.00 Wita.
Terhadap nama-nama calon anggota PPK yang lulus tes tertulis, Mursalin mengimbau masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.
Pemberian tanggapan dan masukan sejak tanggal 2 hingga 10 Desember. Bisa langsung ke kantor KPU Kota Bima, atau melalui media sosial KPU Kota, infopemilu.kpu.go.id. (red)