Kegiatan uji publik terhadap dua rancangan penataan daerah pemilihan digelar KPU Kota Bima di Hotel Mutmainah, Kamis (15/12) |
bimanews.id,Kota Bima-KPU Kota Bima adakan uji publik terhadap rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi untuk Pemilu 2024. Uji publik yang digelar di Hotel Mutmainah, Kamis (15/12) dihadiri perwakilan Partai Politik, perwakilan Pemerintah Kota Bima dan Bawaslu.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, ada 2 rancangan Dapil yakni 3 Dapil seperti Pemilu 2019 lalu dan 5 Dapil. Terdiri Dapil 1(Kecamatan Mpunda dan Rasana'e Barat), Dapil 2 (Kecamatan Asakota) dan Dapil 3 (Kecamatan Raba dan Rasana'e Timur).
Untuk rancangan kedua, 5 Dapil. Dengan rincian, Dapil 1 Kecamatan Mpunda, Dapil 2 Kecamatan Rasana'e Barat, Dapil 3 Kecamatan Asakota, Dapil 4, Kecamatan Raba dan Dapil 5 Kecamatan Rasana'e Timur.
Melalui uji publik ini Mursalin berharap menerima saran dan masukan dari semua pihak yang hadir. Terutama alasan-alasan yang mendukung tetap 3 Dapil maupun pemekaran menjadi 5 Dapil untuk diteruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.
Akademisi Ilyas Sarbini yang hadir pada kegiatan uji publik menyampaikan, pembentukan Dapil besar atau kecil, akan sangat menentukan. Jika nanti ada usulan perubahan Dapil maka harus disertai alasan dan argumentasi yang jelas.
Seperti, masalah pada Dapil sebelumnya sehingga hal tersebut membutuhkan solusi seperti perubahan Dapil. Alasan dan argumentasi itu harus disampaikan secara konkret dan dilampirkan dalam usulan Dapil.
"Saran saya, inventarisasi masalah sebagai penguat terhadap argumen untuk perubahan Dapil," pungkasnya.
Untuk diketahui, usulan perubahan Dapil di Kota Bima telah mencuat sejak beberapa bulan terakhir.
Partai yang sudah mengusulkan secara resmi ke KPU Kabupaten Bima, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan usulan pemekaran Dapil menjadi 5.
Saat uji publik berlangsung sejumlah partai politik yang hadir sebagian mendukung pemekaran menjadi 5 Dapil. Sebagian lain tetap bertahan dengan 3 Dapil dengan sejumlah alasan yang disampaikan.
Partai Golkar misalnya, sepakat pemekaran menjadi 5 Dapil. Begitu juga dengan PKB. Sementara PDIP, Gelora dan beberapa partai lain masih mempertahankan 3 Dapil. (red)