Cari Keadilan, Warga Wera Ini Surati BPN, Minta Tertibkan Penerbitan Sertifikat di Atas Sertifikat - Bima News

Jumat, 09 Desember 2022

Cari Keadilan, Warga Wera Ini Surati BPN, Minta Tertibkan Penerbitan Sertifikat di Atas Sertifikat

Sertifikat
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Kendati kalah secara hukum,  baik ditingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Ikhwan M. Ali, warga Desa Tawali, Kecamatan Wera terus mencari keadilan atas tanah warisan orang tuanya di kawasan (so) Ndano Na’e, Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Bersama saudara-saudaranya Ikhwan bersurat ke BPN Kabupaten Bima, Kapolres Bima Kota. Surat kepada BPN Kabupaten Bima tertanggal 13 Oktober 2022, meminta menertibkan sertifikat nomor 932  atas nama  Mohamad Ali AR dan nomor 933 diklaim milik H. Jamaludin, karena berada pada lokasi yang sama.

Apalagi kata Ikhwan, setelah mereka cek langsung ke BPN Kabupaten Bima. Sertifikat nomor 932 tercatat atas nama Mohamad Ali AR sedangkan sertifikat nomor 933 atas nama Masrin Ahmad, bukan H. Jamaludin.

‘’Ini yang kita minta pada BPN untuk menertibkan sertifikat dimaksud, supaya jelas,’’ terangnya kepada media ini, Jum’at (9/12).

Sementara surat yang ditujukan kepada Kapolres Bima Kota tertanggal 28 November 2022, mengadukan soal pengukuran tanah telah bersertifikat oleh oknum pegawai BPN dibantu oknum anggota polisi dan H. Jamaludin sekitar awal tahun 2020. Persoalan itu telah dilaporkan pada Polsek Wera pada 23 September 2021, dengan dugaan pemalsuan dokumen. Namun, tidak diproses lebih lanjut.

‘’Kita bukan tidak menghormati keputusan lembaga hukum yang menyatakan penggugat H. Jamaludin sebagai pemenang hingga di tingkat MA. Namun, kejanggalan yang ada juga harus diperjelas,’’ tandasnya.

Terutama kata dia, H. Jamaludin sebagai pihak penggugat yang dinyatakan sebagai pemenang bisa menunjukkan sertifikat tanah nomor 933 benar atas nama dia atau bukan?. Termasuk menjelaskan, lokasinya dan bagaimana hak atas tanah itu diperoleh.

Karena kata dia, sertifikat tanah di Kawasan Ndano Na’e, Desa Tawali itu keluar tahun 1986, diberikan pemerintah RI melalui Menteri Transmigrasi. Karena saat meletusnya Gunung Sangiang tahun 1985, pemerintah memberikan tanah kepada warga yang kehilangan tempat tinggal.

Saat itu jelasnya, pemerintah membentuk tim yang melibatkan  Mohamad Ali AR, Masrin Ahmad dan H.A. Wahab. Mereka membantu kelancaran proses pengukuran tanah untuk warga korban gunung meletus. Sebagai penghargaan atas jasa mereka, tiga orang tersebut diberikan tanah tegalan bersama sertifikat masing-masing.

‘’Tanah itu kita garap sejak tahun 1986 hingga sekarang. Sudah berlangsung 36 tahun,’’ sebutnya.

Namun, tanah yang telah dipagar keliling dan memiliki sertifikat itu diukur oleh H. Jamaludin Cs. Kemudian mengklaim sertifikat tanah nomor 933 sebagai miliknya, hingga dijadikan dasar untuk menggugat tanah tersebut secara perdata pada Pengadilan Negeri Raba Bima hingga Mahkamah Agung. 

Padahal hampir seluruh warga Tawali mengetahui persis tanah milik Mohamad Ali AR (Almarhum, red) di kawasan Ndano Na’e. Itu diperkuat dengan surat yang ditandatangani 22 orang warga setempat yang ditujukan pada Camat Wera.

Dalam surat itu warga mengaku, Mohamad Ali AR mendapatkan tanah seluas 1 hektare dari Menteri Transmigrasi melalui Pemerintah Kabupaten Bima. Tanah tegalan itu sebagai imbalan atas jasanya membantu panitia mengukur tanah untuk warga korban Gunung Sangiang yang meletus tahun 1985.

‘’Warga juga mengaku, tidak melihat H. Jamaludin memiliki tanah di kawasan tersebut. Mereka siap bertanggungjawab atas pernyataan itu,’’ terangnya.

Dengan dasar itu Camat Wera, H.M. Ridwan S.Sos bersurat ke BPN Kabupaten Bima tanggal 21 November 2022, dengan nomor surat 640/663/04.D.Pem/2022, perihal mohon menertibkan sertifikat tanah.  Menyusul terbitnya sertifikat 933 tahun 2020 atas nama H. Jamaludin di atas tanah bersertifikat nomor 932 atas nama Mohamad Ali AR.

‘’Kami sangat berharap BPN untuk turun ke lokasi, agar ada kejelasan dan tidak terjadi dualisme,’’ tandas camat dalam surat tersebut.

Nasarudin, warga Desa Tawali mengaku, sempat menegur ketika oknum petugas BPN inisil AH bersama H. Jamaludin mengukur tanah milik Mohamad Ali AR (almarhum). Karena tanah tersebut memiliki sertifikat, setiap tahun digarap, telah dipagar keliling dan telah dipasang pal.

‘’Karena tidak dihiraukan, saya pulang. Namun sempat mengambil foto orang-orang yang mengukur tanah saat itu,’’ katanya. (red)       

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda