IM, 25 tahun (dua dari kiri), pelaku berbuat tidak senonoh pada dua wanita di Hu'u, Kabupaten Dompu saat diamankan Polsek Hu'u, Senin (19/12) |
bimanews.id,
Dompu-Oknum warga Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu diamankan Polsek Hu’u pada
Senin (19/12). Pria inisial IM, 25 tahun itu diamankan karena diduga melakukan
percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual pada dua orang wanita.
Kasus
percobaan pemerkosaan terjadi sekitar pukul 10.30 Wita terhadap ibu rumah
tangga inisil H, 30 rahun. Korban yang baru saja selesai mandi, hanya
mengenakan sarung ditarik paksa oleh pelaku mengajaknya berhubungan badan.
‘’Sarung
dikenakan korban hampir lepas lantaran ditarik. Korban lantas berteriak, hingga
warga berdatangan ke lokasi kejadian,’’
ungkap Kapolsek Hu’u, Ipda Sumaharto.
Sebelum berbuat
tidak senonoh terhadap korban H, ternyata pelaku sempat melakukan hal yang sama
pada I, 25 tahun. Korban yang saat itu sedang duduk diserambi rumahnya didatangi pelaku
kemudian mengajaknya berhubungan badan.
‘’Mendengar hal itu, korban lantas berteriak minta tolong. Pelaku lari menuju ke rumah korban kedua yang saat itu baru selesai mandi," bebernya.
Mendapat
informasi tentang kejadian tersebut, Kapolsek Hu'u memerintahkan Kanit Reskrim
dan Kanit Provost turun untuk mengamankan terduga pelaku.
‘’Pelaku
berhasil kita amankan sebelum menjadi bulan-bulanan warga,’’ akunya.
Setelah diperiksa di Mapolsek Hu'u, pelaku dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih
lanjut. Ada dugaan pelaku mengalami
gangguan mental.
"Untuk
memastikan pelaku alami gangguan kejiawaan, harus diperiksa secara medis,’’
tutupnya. (red)