Terduga bandar sabu ditangkap bersama barang bukti sabu dan uang oleh anggota Kodim Bima, Rabu malam (9/11) |
bimanews.id,
Bima-Anggota Kodim 1608/Bima berhasil menangkap diduga bandar sabu inisial IK,
22 tahun, warga Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penangkapan sekitar
pukul 00.30 Wita, Rabu malam (9/11) berhasil diamankan barang bukti 27 poket sabu
dan uang tunai Rp 12 juta.
Selain itu
juga diamankan 3 plastik bungkus sabu, korek api, headset, tisu super magic,
dompet dan tas pinggang.
Dandim
1608/Bima, Letkol Inf M. Zia Ulhaq membenarkan penangkapan terduga bandar sabu
di Desa Naru, Kecamatan Sape. "Iya, benar ada penangkapan satu orang
diduga bandar sabu," terangnya dihubungi wartawan via ponsel seluler, Rabu
(9/11).
Penangkapan itu
jelasnya, berawal ketika Babinsa Desa Naru Serka Haerudin melaksanakan patroli keliling di wilayah desa
binaan. Anggota Koramil 1608-03/Sape merasa curiga karena ada dua orang sedang
duduk di barugak yang kondisinya gelap.
Ketika Serka
Haerudin mendekat ke barugak, satu orang inisial MA melarikan diri. Sedangkan IK
berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.
"IK
sempat mengelak, namun akhirnya mengakui barang haram tersebut titipan dari
S," sebutnya.
Sementara
itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengaku, sudah menerima
penyerahan penanganan kasus IK yang ditangkap oleh anggota Kodim 1608/Bima.
"Sudah diserahkan tadi," katanya. (red)