Mengapa Harus REGSOSEK? - Bima News

Rabu, 02 November 2022

Mengapa Harus REGSOSEK?

 


Iin
Oleh: Iin Suprihatin (Statistisi Ahli Muda, BPS Kota Bima)


Program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Indonesia memegang peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pembangunan ekonomi. 

Pertumbuhan ekonomi yang menjamin pemerataan dan keadilan adalah tantangan besar yang harus direalisasikan, terutama untuk mengurangi kemiskinan. Meski masih dibayangi dengan meningkatnya risiko ketidakpastian global, ekonomi Indonesia mampu tumbuh impresif pada Triwulan II 2022 sebesar 5,44% (yoy), tren positif ini menjadi  upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat  jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang atau 9,54% dari total penduduk Indonesia. Jumlah ini menurun 0,17 persen jika dibandingkan tahun 2021. 

Meskipun perekonomian Indoensia menunjukkan performa cenderung membaik, pun kemiskinan juga mengalami penurunan. 
Namun  tingkat kemiskinan tahun 2022 masih lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi . 

Pemerintah Indonesia secara intensif telah menjalankan berbagai program pengentasan kemiskinan berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan. Perlindungan sosial dan pemberdayaan sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam pengentasan kemiskinan berperan cukup signifikan setelah beberapa program jaminan dan bantuan sosial diluncurkan. 

Namun pada pelaksanaannya, beberapa program tersebut masih terfragmentasi bahkan data penerima manfaat program masih bersifat sektoral  sehingga berjalan kurang efektif dan efisien serta menyebabkan masyarakat miskin dan rentan tidak mendapatkan layanan bantuan yang komprehensif. 

Mekanisme penargetan program yang belum terstandar dengan baik juga tidak berjalannya pemutahiran basis data sehingga menyebabkan terjadinya exclusion error dan inclusion error.

Tantangan yang muncul kemudian adalah upaya memperbaiki dan mempercepat koordinasi penyelenggaraan program-program perlindungan sosial ke dalam suatu sistem yang terintegrasi, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga tingkat daerah. 

Data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat berbasis Registrasi Sosial Ekonomi merupakan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah guna melakukan  percepatan dan perbaikan koordinasi antar program-program perlindungan sosial ke dalam satu sistem yang terintegrasi.

Regsosek merupakan salah satu arah kebijakan perlindungan sosial yang perlu diprioritaskan guna pengembangan Sistem Rujukan dan Layanan Terpadu. 

Sistem yang perlu ini mencakup koordinasi antarinstansi dan antarprogram, pengelolaan basis data kemiskinan yang aspiratif dan berkala, serta pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi program di tingkat lokal sehingga mampu membuat program yang lebih responsif dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Harapannya Sistem Registrasi Sosial Ekonomi menjadi single  source of truth  profil data sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang komprehensif dalam mewujudkan Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. (*) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda