KPU Terima Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA - Bima News

Jumat, 04 November 2022

KPU Terima Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA


Aplikasi
Aplikasi SIAKABA


bimanews.id, Bima-KPU Republik Indonesia telah menetapkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai aplikasi perekrutan dan pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS. Aplikasi berbasis online ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website. Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS). 

Bukan hanya tahapan seleksi, sistem teknologi informasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi  Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

“Aplikasi ini dikembangkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi penyelenggara Pemilu, dari KPU hingga tingkat Adhoc secara berkelanjutan,” jelasnya.

Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon. Juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara.

Secara umum sebut Ady, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, PAW,  informasi publik, data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.

“Sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” terang mantan wartawan ini.

Dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik. Pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh Kemendagri dan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU.

“Selain memudahkan mendaftar  secara mandiri, sistem teknologi informasi ini juga memudahkan kerja-kerja KPU dan jajaran melakukan tugas yang masih dilakukan secara manual,” tutupnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda