Tim Verifikator KPU Kota Bima sedang melaksanakan verfikasi faktual terhadap pengurus dan anggota 9 Partai Politik di Kota Bima |
bimanews.id,
Kota Bima-Verifikasi faktual (verfak) keanggotaan dan kepengurusan partai
politik masih dilakukan KPU Kota Bima.
Sesuai jadwal verifikasi ini akan berlangsung hingga Jum’at (4/11).
Ketua KPU
Kota Bima, Mursalin mengatakan, sesuai pengumuman
Ketua KPU RI Nomor: 9/PL.01.1-Pu/05/2022, terdapat 18 partai politik yang lolos
verifikasi administrasi. Dari 18 Parpol itu, 9 diantaranya memenuhi ambang
batas suara sah secara nasional sebesar 4 persen Pemilu 2019.
‘’9 lainnya merupakan
partai politik baru dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos
parlemen,’’ sebutnya, Rabu (3/11).
Verifikasi faktual
ini terhadap 9 Parpol non parlemen dengan jumlah sampel anggota sebanyak 1.5262
orang. Sampel tersebut diterima KPU Kota Bima melalui Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL).
Verifikasi dilaksanakan
oleh Tim Verifikator KPU Kota Bima dengan mendatangi alamat anggota partai politik
yang tercantum pada SIPOL. Bagi anggota partai politik yang tidak ditemui di
tempat tinggalnya, akan dikirimkan daftar nama anggota Parpol tersebut ke
partai politik untuk dikumpulkan di kantor Parpol.
Hasil
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol akan disampaikan ke KPU
Provinsi melalui SIPOL. “Sesuai jadwal hasil Verfak kami serahkan ke KPU
Provinsi melalui SIPOL tanggal 5 November 2022,” tutupnya. (red)