Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa
(Kades) Waduruka, Kecamatan Langgudu Kabupaten, Ramlin bersama Sekretaris Desa
Ayub dan Bendahara Desa Syarifuddin. Tiga aparat desa tersebut dinyatakan
bersalah atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 552 juta lebih.
Vonis
terhadap aparat desa tersebut dijatuhkan pengadilan Tipikor Mataram pada sidang
putusan, Selasa (2/11). Mantan Kades
Ramlin divonis penjara 5 tahun denda Rp
50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.
Sekretaris
Desa, Ayub divonis 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa
Bendahara Desa, Syarifuddin divonis 4 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan
uang pengganti Rp 98 juta.
"Terdakwa
Ayub dan Syafruddin didakwa dengan pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55
KUHP," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Jum’at
(4/11).
Sedangkan
terdakwa Ramlin, didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal
55 KUHP ayat 1 tentang perbuatan turut serta.
‘’Untuk vonis uang pengganti pada kasus korupsi kali ini, karena ada penggunaan uang untuk kepentingan pribadi,’’ terangnya
Denda dan
uang pengganti jelasnya, beda. Selain
bayar denda, terdakwa juga diwajibkan menyetor uang pengganti. Jika tidak, hukumanya ditambah.
Untuk
diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi ini menggunakan dana desa tidak seperti
tertuang APBDes. Mereka justru menikmati uang Negara tersebut untuk kepentingan
pribadi.
Ketiga terdakwa membuat SPj fiktif untuk menutupi
penggunaan uang APBDes tersebut, sehingga ditemukan kerugian Negara sebesar Rp
552 juta lebih. (red)