Korupsi APBDes, Mantan Kades Waduruka Divonis 5 Tahun Penjara - Bima News

Jumat, 04 November 2022

Korupsi APBDes, Mantan Kades Waduruka Divonis 5 Tahun Penjara

Penjara
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka, Kecamatan Langgudu Kabupaten, Ramlin bersama Sekretaris Desa Ayub dan Bendahara Desa Syarifuddin. Tiga aparat desa tersebut dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 552 juta lebih.

Vonis terhadap aparat desa tersebut dijatuhkan pengadilan Tipikor Mataram pada sidang putusan, Selasa (2/11).  Mantan Kades Ramlin  divonis penjara 5 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.

Sekretaris Desa, Ayub divonis 3 tahun denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa Bendahara Desa, Syarifuddin divonis 4 tahun denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 98 juta.

"Terdakwa Ayub dan Syafruddin didakwa dengan pasal 3 UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, Jum’at (4/11).

Sedangkan terdakwa Ramlin, didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, junto pasal 55 KUHP ayat 1 tentang perbuatan turut serta.

‘’Untuk vonis uang pengganti pada kasus korupsi kali ini, karena ada penggunaan uang untuk kepentingan pribadi,’’ terangnya

Denda dan uang pengganti  jelasnya, beda. Selain bayar denda, terdakwa juga diwajibkan menyetor uang pengganti. Jika tidak, hukumanya ditambah.

Untuk diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi ini menggunakan dana desa tidak seperti tertuang APBDes. Mereka justru menikmati uang Negara tersebut untuk kepentingan pribadi.

Ketiga  terdakwa membuat SPj fiktif untuk menutupi penggunaan uang APBDes tersebut, sehingga ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 552 juta lebih. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda