Dua wanita yang diamankan Polsek Rasana'e Barat bersama barang bukti 1.200 butir pil tramadol, Jum'at (18/11) |
bimanews.id, Kota Bima-Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Polres Bima Kota mengamankan dua orang wanita. Mereka diamankan saat mengambil paket berisi 1.200 butir pil tramadol pada salah satu ekspedisi di Kota Bima.
Dua wanita yang diamankan itu adalah ibu rumah tangga inisial WI, 32 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima dan IN, 19 tahun.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasana'e Barat, AKP Suhatta mengatakan, penangkapan dua wanita tersebut sekitar pukul 17.45 Wita, Jum'at (18/11). Berawal dari informasi adanya pengiriman barang satu kardus berisi pil tramadol melalui jasa pengiriman di Kota Bima.
"Informasi itu kita dapat pada Kamis malam. Berbekal itu kita menyanggongi sekitar lokasi ekspedisi dimaksud," katanya, Jum'at (18/11).
Dua wanita tersebut telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut. (red)