Pupuk bersubsidi yang ditemukan di gudang milik CV RA |
bimanews.id, Mataram-Ditreskrimsus
Polda NTB menetapkan HI, Direktur CV RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Bima tahun 2021. Penetapan tersangka
ini setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama satu tahun.
Dalam
penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus memeriksa sejumlah saksi. Seperti Sekda
Kabupaten Bima sebagai Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
(Distanbun) Bima,; anggota KPPP Bima dan distributor pupuk subsidi di Bima.
Direktur CV. RA dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Diduga melanggar pasal 6
ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun
1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo
pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.
Disangkakan
melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam
Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Juga melanggar Perpres Nomor 15 tahun
2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat
1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
”Berkas
tersangka HI sudah kami terima dan diteliti,” kata Juru Bicara Kejati NTB
Efrien Saputera, Selasa (22/11)
Dari hasil
penelitian jaksa, berkas tersangka dikembalikan ke penyidik atau P19 agar
dilengkapi lagi. "Pekan lalu berkas tersangka dikembalikan,"
jelasnya.
Pengembalian
berkas ini untuk kali pertama. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah
petunjuk dalam P19 itu. "Untuk petunjuknya, itu teknis jaksa peneliti dan
belum bisa saya sampaikan," elaknya.
Diketahui,
pada tahun 2021, CV RA mendapat jatah pupuk subsidi 15 ribu ton untuk tujuh
kecamatan. Di antaranya, di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, dan Soromandi.
Namun
penyaluran pupuk bersubsidi ini diduga bermasalah. Petani mengeluhkan
kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga yang mahal.
Masalah
lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi
(HET). Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga
menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga
Rp 130 ribu.
Selain itu,
para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada
petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea
dilepas seharga Rp 220 ribu. (red)