Anwar menunjukan rumahnya yang diperbaiki melalui program BSPS di RT 01 Dusun O'o 01, Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. |
bimanews.id,Bima-
Program penanganan kemiskinan ekstrim dan stunting di Kabupaten Bima, melalui
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) masih bermasalah. Seperti dialami warga
penerima manfaat di Desa O'o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Material yang
didroping fasilitator tidak disertai
nota belanja. Sehingga muncul dugaan, nilai barang yang didrop tidak sesuai
harga yang sebenarnya. Begitu juga dengan toko tempat belanja, tidak ada
kesepakatan dengan warga penerima manfaat sebelumnya.
"Kami
tidak dilibatkan. Tidak ada sosialisasi awal maupun rapat yang membahas itu,’’ ungkap,
H. Yusran Nurdin, salah seorang penerima manfaat di RT 01 Dusun O'o 01, Desa
O'o, Kecamatan Donggo pada media ini, Rabu (26/10).
Warga penerima
manfaat hanya diberitahu total belanja senilai Rp 17,5 juta untuk barang dan Rp 2,5 juta berupa uang untuk
ongkos tukang.
"Selebihnya
tidak ada kesepakatan lain. Seperti penentuan material apa saja yang harus kita
pakai, kualitas barang, dibelanjakan, dari toko mana maupun nota belanja barang dan
lain-lain," bebernya.
Karena H.
Yusran rumah batu, mendapat material berupa pasir satu truk, batu bata 4.000 biji, semen 39 sak, seng spandek ukuran 4 meter
sebanyak 20 lembar. Kemudian besi dengan
ukuran berbeda sebanyak 40 batang.
"Bahan-bahan
ini didrop langsung fasilitator. Sudah saya terima. Tanpa nota belanja dari
toko. Harganya dikasi tahu secara lisan," sebutnya.
Dari jumlah material yang dia terima, jika dikalkulasikan
belum mencapai angka Rp 17,5 juta.
Hal yang
sama diakui Nina Seftian, warga penerima manfaat lain di Desa O’o. Pada program BSPS ini, ia mengaku mendapatkan
bantuan bahan untuk rumah panggung. Berupa triplek setebal 15 milimeter sebanyak
13 lembar dan 15 lembar ukuran 8
milimeter. Seng spandek sebanyak 7 lembar dengan panjang 4 meter. 8 ikat kayu ukuran 4x6 centimeter, 8 batang
kayu ukuran 6x12 centimeter.
Kemudian kayu
papan sebanyak 22 lembar, paku seng 2
kilogram dan 1 kilogram paku ukuran 7 centimeter. "Material lain yang
diterima, 3 sak semen, pipa paralon ukuran 4 inci 1 batang, satu kloset, cat
tembok 10 kilogram, cat kayu 1 kilogram, minyak cat setengah liter, kuas 2 buah
dan batako 50 biji," sebutnya.
Selain
material, ia mengaku menerima uang Rp 4,5 juta dari fasilitator. Kata
fasilitator, uang itu termasuk ongkos tukang sebesar Rp 2,5 juta dan uang sisa
belanja barang Rp 2 juta.
"Kalau
kita totalkan, masih kurang dari angka Rp 20 juta,’’ sebutnya.
Rumah yang
direhab melalui program BSPS belum layak ditempati. Masih ada yang kurang, terutama
di bagian atap.
"Ada
tiga lubang atap rumah ini yang bocor, ketika hujan," keluhnya.
Sejumlah warga penerima manfaat dari program BSPS di Desa Oo, Kecamatan Donggo keluahkan soal droping bahan material dari fasilitator tidak disertai nota belanja |
|
Hal itu
akunya, sempat dia tanyakan ke fasilitator untuk meminta kejelasan. Namun,
tidak ditanggapi dengan serius.
"Setelah
saya protes, fasilitator hanya menyerahkan nota belanja. Itupun notanya tidak
jelas. Tidak ada stempel toko. Kan aneh itu," sorotnya.
Ia berharap
fasilitator menjalankan program sesuai regulasi
yang ada. Terbuka dengan para penerima manfaat. Apabila masih ada sisa, agar dikembalikan pada yang berhak.
Fasilitator
lapangan program BSPS Desa O'o, Firman
dikonfirmasi melalui handphone, membantah adanya keluhan dari warga penerima
manfaat. Ia mengaku, program tersebut sudah disosialisasikan di kantor Camat Donggo,
dihadiri aparat pemerintah dan warga penerima manfaat.
"Pada
pertemuan itu kita jelaskan semua tentang regulasi dan prosedur
pelaksanaan," tegas Firman pada media ini, Kamis (27/10).
Selain
sosialisasi, Firman mengaku telah
mengarahkan setiap penerima manfaat untuk melaporkan setiap keluhan pada ketua
kelompok. Termasuk menyampaikan hal-hal yang belum dimengerti.
"Kemudian
ketua kelompok yang menyampaikan. Semasih saya bisa atensi permintaan dan
keluhanan akan dilakukan. Kalau tidak, mohon bersabar," katanya.
Karena
lanjut dia, anggarannya terbatas. Tidak bisa memenuhi setiap permintaan warga penerima
manfaat. "Program ini untuk perbaikan. Bukan untuk rehab total. Jadi, saya
berharap bisa dimaklumi," pintanya.
Terkait
dengan nota belanja material katanya, sudah tercantum dalam daftar Rencana
Penggunaan Dana (RPD) yang disusun pada saat pengajuan proposal. Hanya saja
berbeda dengan bahan yang dipakai. Tergantung kebutuhan di lapangan.
"Artinya,
yang kami lakukan sesuai kebutuhan di lapangan. Karena setiap rumah yang
dikerjakan berbeda-beda kebutuhannya," jelas Firman.
Di Desa Oo
ada 29 warga yang mendapat program BSPS. Dengan rincian 20 unit rumah panggung
dan 9 unit rumah setengah permanen.
Masing-masing rumah, kebutuhannya berbeda.
"Kalau
pengerjaan selesai dan uang belanja bahan masih tersisa, saya kembalikan kepada
penerima manfaat. Karena itu hak mereka," tandasnya. (ar)