Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi, Jalani Hukuman di Rutan - Bima News

Selasa, 04 Oktober 2022

Wakil Wali Kota Bima Dieksekusi, Jalani Hukuman di Rutan

Kejaksaan
Suasana di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima, puluhan polisi berjaga-jaga untuk pelaksaan eksekusi terhadap Feri Sofiyan, Selasa (4/10)
 

 manews.id, Kota Bima-Jaksa  Jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH di Rumah Tahanan (Rutan) Bima, Selasa (4/10). Eksekusi ini menindaklanjuti amar putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, yang memvonis  terpidana bersalah dalam perkara jety dengan pidana penjara 6 bulan.

Selain pidana hukuman badan, orang nomor dua pada Pemerintah Kota Bima itu juga divonis dengan hukuman denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Informasi diperoleh, eksekusi  terhadap Ketua DPD PAN Kota Bima ini sekitar pukul 07.30 Wita. Terpidana  dijemput di kediamannya pukul 07.00 Wita.

Selanjutnya orang nomor dua di Kota Bima dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Bima.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik, SH. MH, membenarkan terpidana Feri Sofiyan telah dieksekusi di Rutan Bima.

"Sudah dieksekusi, barusan," ucapnya ditemui di Rutan Bima, Selasa (4/10).

Menurut dia, eksekusi itu dilakukan berdasar petikan putusan tingkat kasasi yang memvonis terpidana 6 bulan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan.

Putusan tingkat kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid.Sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima tertanggal 21 September 2022.

Tertanggal sejak petikan putusan diterima, Kejaksaan Negeri Bima melayangkan surat panggilan kepada terdakwa atau terpidana Feri Sofiyan  untuk dieksekusi pada Jumat (23/9).

Terdakwa atau terpidana Feri Sofiyan, SH tidak hadir lantaran sakit, yang disertai surat keterangan dari dokter.

Dalam suratnya, dokter memberitahukan kepada jaksa eksekutor agar terdakwa atau terpidana memerlukan istirahat dan membutuhkan aktivitas berolahraga selama 3 hari terhitung tanggal 22 sampai 24 September 2022.

Merujuk keterangan sakit dimaksud, jaksa menunda eksekusi, dan kemudian melayangkan panggilan kedua untuk menghadap hari Selasa 4 Oktober 2022. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda