Suasana di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima, puluhan polisi berjaga-jaga untuk pelaksaan eksekusi terhadap Feri Sofiyan, Selasa (4/10) |
Selain pidana hukuman badan, orang
nomor dua pada Pemerintah Kota Bima itu juga divonis dengan hukuman denda
senilai Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Informasi diperoleh, eksekusi terhadap Ketua DPD PAN Kota Bima ini sekitar
pukul 07.30 Wita. Terpidana dijemput di
kediamannya pukul 07.00 Wita.
Selanjutnya orang nomor dua di Kota
Bima dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Bima.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima
Ibrahim Khalik, SH. MH, membenarkan terpidana Feri Sofiyan telah dieksekusi di
Rutan Bima.
"Sudah dieksekusi, barusan,"
ucapnya ditemui di Rutan Bima, Selasa (4/10).
Menurut dia, eksekusi itu dilakukan
berdasar petikan putusan tingkat kasasi yang memvonis terpidana 6 bulan penjara
dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan.
Putusan tingkat kasasi itu terkait
kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo
tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.
Petikan putusan bernomor 2751
K/Pid.Sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima
tertanggal 21 September 2022.
Tertanggal sejak petikan putusan
diterima, Kejaksaan Negeri Bima melayangkan surat panggilan kepada terdakwa
atau terpidana Feri Sofiyan untuk
dieksekusi pada Jumat (23/9).
Terdakwa atau terpidana Feri Sofiyan,
SH tidak hadir lantaran sakit, yang disertai surat keterangan dari dokter.
Dalam suratnya, dokter memberitahukan
kepada jaksa eksekutor agar terdakwa atau terpidana memerlukan istirahat dan
membutuhkan aktivitas berolahraga selama 3 hari terhitung tanggal 22 sampai 24
September 2022.
Merujuk keterangan sakit dimaksud,
jaksa menunda eksekusi, dan kemudian melayangkan panggilan kedua untuk
menghadap hari Selasa 4 Oktober 2022. (fir)