Tahap Dua Kasus Saprodi Rp 5 Miliar Molor, Jaksa: Semua Berproses, tidak Mandek - Bima News

Selasa, 11 Oktober 2022

Tahap Dua Kasus Saprodi Rp 5 Miliar Molor, Jaksa: Semua Berproses, tidak Mandek

Andi
Andi Sudirman
 

bimanews.id, Bima-Kendati berkas kasus dugaan korupsi Saprodi dan cetak sawah baru tahun 2015-2016 telah P21 sejak akhir September lalu, hingga kini belum tahap dua. Antara penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bima dengan penyidik Polres Bima masih koordinasi mengenai waktu yang tepat.

"Kita masih koordinasi untuk tahap dua," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantor setempat, Senin (10/10)

Hingga kini katanya, belum  terkonfirmasi kapan waktu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua). ‘’Penuntasan perkara tersebut tetap, namun ada proses sesuai aturan yang harus dilalui. Tidak mandek,"  katanya.

Untuk diketahui, penyidik Polres Bima menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima M. Tayeb  sebagai tersangka.

M. Tayeb disangka dengan pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kasi Nur Mayangsari juga sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal seumur hidup junto pasal 55 KUHP, turut serta.

Tersangka M. Tayeb dengan berkas sendiri, sedangkan Muhamad dan Nur Mayangsari dalam satu berkas.

Sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru tahun 2016 senilai Rp. 14,5 miliar. Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018. Pada tahun 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh TNI itu.

Pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.

Dalam program tersebut, Dinas Perhatian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000. Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda