Gedung KPK |
bimanews.id,
Bima-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri rangkaian pemeriksaan di
gedung BPKP NTB. Delapan orang tim KPK, diantaranya diketahui bernama Desy dan Immanuel sudah
meninggalkan ruangan Mandalika Kantor BPKP NTB yang selama ini dipinjam untuk
aktivitas pemeriksaan.
Kabag Tata
Usaha BPKP NTB, Irwan Supriyadi membenarkan informasi berakhirnya peminjaman
ruangan tersebut. "Tadi sebelum Pukul 16.00 mereka sudah pamit.
Artinya waktu peminjaman gedung sudah
berakhir,” kata Irwan, Kamis (13/10).
Selama tim
KPK di Mataram, mereka meminjam tiga ruangan. Selain ruang Mandalika, beberapa orang diperiksa secara terpisah di ruang
Rinjani.
Intensnya
pemeriksaan membuat tim penyidik harus meminta tambahan. Satu lagi yang
dipinjam pakai adalah ruangan Dharma Wanita. Semua ruangan itu ada di lantai
dua gedung berlantai tiga tersebut.
Berakhirnya
proses pemeriksaan ini bukan berarti rangkaian penyelidikan selesai. Karena setelah menyita 23 jenis dokumen transaksi keuangan kontraktor, KPK akan melanjutkan pemeriksaan
para saksi.
“Beberapa
hari lagi, saya ke Jakarta. Karena akan
ada pemeriksaan lanjutan di gedung KPK,”
ucap sumber.
Sumber yang
teridentifikasi sebagai informasi kunci dalam kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi pejabat Kota
Bima ini juga masuk dalam list pemeriksaan KPK.
Selain dia,
ada dua kontraktor yang akan dilanjutkan pemeriksaan di gedung merah putih KPK
di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.
“Nanti si AL
dan MM akan dipanggil juga. Karena mereka saksi kunci di kasus ini,” jelasnya,
sembari menginformasikan pemeriksaan lanjutan itu kemungkinan berlangsung pekan
depan.
Pemeriksaan
lanjutan ini dikaitkan dengan bukti bukti yang sudah disita KPK saat proses pemeriksaan Selasa hingga Kamis (11
sampai 13 Oktober).
Sedikitnya
ada 23 data rekening bank milik kontraktor yang dimintai keterangan disita KPK
sebagai barang bukti.
Diantara 23
dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran. Semua dokumen
itu berupa slip pencairan dan print out rekening koran 15 perusahaan yang
terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dari data
yang diperlihatkan, berupa slip pencairan dan setoran dengan nilai paling
rendah Rp100 juta, ada juga Rp 1 Miliar.
Diperlihatkan
juga daftar atau list dokumen yang disita KPK berdasarkan urutan dokumen, mulai
dari slip hingga print out rekening koran.
Masih kata
sumber, dokumen transaksi itu didominasi milik MM, Direktur PT. RKJ yang diduga
sebagai operator pendistribusian uang hasil "ngepul" dari 15
perusahaan pemenang lelang selama lima tahun terakhir. (fir)