H. Mahfud |
bimanews.id,
Kota Bima-Pengadilan Tinggi Mataram memperkuat putusan Pengadilan Negeri Raba
Bima terhadap sengketa tanah di kawasan Ama Hami, Kota Bima. Menetapkan, Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah
yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Putusan tingkat banding itu diterima Kabag Hukum Kota Bima dari
Jurusita Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 17 Oktober 2022. Dengan amar putusan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba
Bima.
Kabag Hukum
Setda Kota Bima, melalui Kadis Kominfo,
H Mahfud menjelaskan, tanah di kawasan Ama Hami digugat ahli waris Siti Siti
Maryam melalui Pengadilan Negeri Raba Bima. Sehingga keluar putusan PN-Raba-Bima Nomor:
18/pdt.G/2022/PN Rbi tanggal 28 Juli 2022.
Putusan itu
menetapkan, Pemerintah Kota Bima berhak atas aset tanah yang menjadi obyek
sengketa. Tanah tersebut dari penyerahan aset Kabupaten Bima tahun 2003 kepada
Pemerintah Kota Bima.
Atas putusan
itu penggugat melalui kuasa hukumnya, Samsuddin, SH melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
‘’Tim Kuasa
Hukum Pemerintah Kota Bima akan merespon upaya hukum dari penggugat. Termasuk
upaya hukum ke tingkat kasasi,’’ tandasnya.
Bagian Hukum
Kota Bima tegasnya, berkomitmen melindungi
dan mengamankan aset daerah/Negara. Tetap
berada pada koridor hukum sesuai
Undang-undang yang berlaku.
"Ini
menjadi perhatian bagi siapapun yang ingin menguasai atau mengklaim aset
daerah/Negara,’’ tegasnya.
Apalagi Presiden
RI, Joko Widodo telah menginstruksikan aparat penegak hukum dan pemerintah
daerah, agar aset daerah/negara dikelola
dengan baik. Apabila ada yang mencoba untuk main-main dengan aset negara maka
Polri hingga Kejaksaan Agung akan menindak dengan tegas atas para mafia tanah.
‘’Sat ini
telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah beranggotakan Aparat
Penegak Hukum termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN),’’ sebutnya. (fir)