Sejumlah Kontraktor Kota Bima Mulai Diperiksa KPK - Bima News

Selasa, 11 Oktober 2022

Sejumlah Kontraktor Kota Bima Mulai Diperiksa KPK

BPKP
Kantor BPKP NTB tempat sejumlah rekanan asal Kota Bima diperiksa oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU, Selasa (11/10)
 

bimanews.id, Mataram-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa dan memintai keterangan sejumlah kontraktor asal Kota Bima, Selasa (11/10). Mereka diperiksa di gedung BPKP NTB di Kota Mataram, terkait dugaan suap dan gratifikasi pejabat  di Kota Bima.

Pantauan  lapangan, sekitar pukul 09.00 Wita, tiga rekanan masuk ke ruang pemeriksaan. Satu diantaranya AB,  pemilik CV UPM yang sebelumnya mengaku dipanggil untuk diperiksa kaitan pelaksanaan proyek taman Kodo  Rp 4 miliar.

Sementara dua orang kontraktor, masuk ke ruang pemeriksaan di selasar lantai satu gedung BPKP NTB.

Selain itu, saksi lain yang dipanggil adalah  Direktur PT. SIR. Kontraktor asal Lombok ini diperiksa terkait pengerjaan jalan raya di Kota Bima.

Namun melalui kuasa hukumnya, Apriadi Heru, SH, saksi tidak bisa hadir. Itu disampaikan kepada penyidik.

"Barusan saya menemui penyidik KPK, menyampaikan klien kami tidak bisa hadir karena sedang umroh. Kita minta diundur Hari Kamis," kata Heru.

Sedianya, kliennya WP akan diperiksa terkait  proyek Penerangan Lampu Jalan (PJU) senilai Rp. 977.000.000 juta. Permintaan permakluman itu  diamini tim penyidik KPK yang diketahui bernama Desy.

Dalam kasus ini, KPK  melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara mulai tahun  2018 hingga 2022.

Informasi lain diperoleh, untuk hari ini sekitar lima orang  rekanan diperiksa. Diantaranya,  inisial Ras yang menangani dua perusahaan, yakni PT. RJK dan CV. IBM.

Dua perusahaan ini mengerjakan proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri dengan nilai kontrak Rp 6,7 miliar.

Kemudian proyek jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp. 10, 2 miliar dan pengadaan air bersih Oi Foo 1 Rp. 2,5 miliar.

Juga diperoleh informasi, KPK juga memriksa  kontraktor dari PT BM yang melaksanakan proyek jembatan Padolo 2 Rp 16 miliar tahun 2018.  Kontraktor PT BHM, pekerjaan  proyek jalan lingkungan Kota Bima Rp  4 miliar. Kemudian CV. S, direktur C yang mengerjakan paket Talud di Kolo Rp 1,2 miliar tahun 2020.

Untuk beberapa hari ke depan, KPK masih akan memeriksa sejumlah perusahaan.  Diantaranya,  kontraktor CV. BL untuk pekerjaan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta dan PJU Jatibaru 1 senilai Rp. 600 juta.

Kemudian kontraktor CV. NJ untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan Perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp. 5,3 miliar dan proyek pengerjaan SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp. 571,7 juta.

CV IBM mengerjakan paket air bersih perumahan Jatibaru hibah Rp. 1,3 miliar tahun 2019, dan air bersih Kelurahan Pane Rp 250 juta

CV. ZB untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan perumahan Jatibaru dengan nilai kontrak Rp 1.365.988.017 miliar.

PT. BLS untuk proyek pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp. 1.188.110.334  miliar dan CV PM proyek Taman Kodo, Rp. 4,2 miliar.

Termasuk CV. TS, AI yang menangani empat paket proyek dengan angka miliaran rupiah selama tahun 2019-2022. Di antaranya proyek jalan Kolo-Nangaraba Rp. 6 miliar lebih. Jalan Ntobo-Ndano Nae Rp. 400 juta. Jalan lingkungan Kota Bima (tersebar) Rp 1,8 miliar. Peningkatan jalan Rp 2 miliar lebih dan peningkatan jalan Kumbe-Kadole Rp 3,9 miliar.

Hingga berita ini ditulis pukul 10.11 Wita, pemeriksaan masih berlangsung di ruang tengah selasar lantai satu gedung BPKP NTB. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda