Kantor BPKP NTB tempat sejumlah rekanan asal Kota Bima diperiksa oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU, Selasa (11/10) |
bimanews.id,
Mataram-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa dan memintai
keterangan sejumlah kontraktor asal Kota Bima, Selasa (11/10). Mereka diperiksa
di gedung BPKP NTB di Kota Mataram, terkait dugaan suap dan gratifikasi pejabat
di Kota Bima.
Pantauan lapangan, sekitar pukul 09.00 Wita, tiga
rekanan masuk ke ruang pemeriksaan. Satu diantaranya AB, pemilik CV UPM yang sebelumnya mengaku
dipanggil untuk diperiksa kaitan pelaksanaan proyek taman Kodo Rp 4 miliar.
Sementara dua
orang kontraktor, masuk ke ruang pemeriksaan di selasar lantai satu gedung BPKP
NTB.
Selain itu,
saksi lain yang dipanggil adalah Direktur
PT. SIR. Kontraktor asal Lombok ini diperiksa terkait pengerjaan jalan raya di
Kota Bima.
Namun
melalui kuasa hukumnya, Apriadi Heru, SH, saksi tidak bisa hadir. Itu
disampaikan kepada penyidik.
"Barusan
saya menemui penyidik KPK, menyampaikan klien kami tidak bisa hadir karena sedang
umroh. Kita minta diundur Hari Kamis," kata Heru.
Sedianya,
kliennya WP akan diperiksa terkait
proyek Penerangan Lampu Jalan (PJU) senilai Rp. 977.000.000 juta. Permintaan
permakluman itu diamini tim penyidik KPK
yang diketahui bernama Desy.
Dalam kasus
ini, KPK melakukan pemeriksaan terkait
kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara mulai tahun 2018 hingga
2022.
Informasi
lain diperoleh, untuk hari ini sekitar lima orang rekanan diperiksa. Diantaranya, inisial Ras yang menangani dua perusahaan,
yakni PT. RJK dan CV. IBM.
Dua
perusahaan ini mengerjakan proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri dengan nilai
kontrak Rp 6,7 miliar.
Kemudian proyek
jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp. 10, 2 miliar dan
pengadaan air bersih Oi Foo 1 Rp. 2,5 miliar.
Juga diperoleh
informasi, KPK juga memriksa kontraktor
dari PT BM yang melaksanakan proyek jembatan Padolo 2 Rp 16 miliar tahun
2018. Kontraktor PT BHM, pekerjaan proyek jalan lingkungan Kota Bima Rp 4 miliar. Kemudian CV. S, direktur C yang
mengerjakan paket Talud di Kolo Rp 1,2 miliar tahun 2020.
Untuk
beberapa hari ke depan, KPK masih akan memeriksa sejumlah perusahaan. Diantaranya, kontraktor CV. BL untuk pekerjaan proyek
pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta
dan PJU Jatibaru 1 senilai Rp. 600 juta.
Kemudian
kontraktor CV. NJ untuk proyek pengerjaan jalan lingkungan Perumahan Oi Fo’o
dengan nilai kontrak Rp. 5,3 miliar dan proyek pengerjaan SPAM Kelurahan Paruga
dengan nilai kontrak Rp. 571,7 juta.
CV IBM mengerjakan
paket air bersih perumahan Jatibaru hibah Rp. 1,3 miliar tahun 2019, dan air
bersih Kelurahan Pane Rp 250 juta
CV. ZB untuk
proyek pengerjaan jalan lingkungan perumahan Jatibaru dengan nilai kontrak Rp
1.365.988.017 miliar.
PT. BLS
untuk proyek pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp.
1.188.110.334 miliar dan CV PM proyek
Taman Kodo, Rp. 4,2 miliar.
Termasuk CV.
TS, AI yang menangani empat paket proyek dengan angka miliaran rupiah selama
tahun 2019-2022. Di antaranya proyek jalan Kolo-Nangaraba Rp. 6 miliar lebih. Jalan
Ntobo-Ndano Nae Rp. 400 juta. Jalan lingkungan Kota Bima (tersebar) Rp 1,8
miliar. Peningkatan jalan Rp 2 miliar lebih dan peningkatan jalan Kumbe-Kadole
Rp 3,9 miliar.
Hingga
berita ini ditulis pukul 10.11 Wita, pemeriksaan masih berlangsung di ruang
tengah selasar lantai satu gedung BPKP NTB. (fir)