Saksi Ungkap Alur Dugaan TPPU, Aliran Uang Mengalir Pada Keluarga Pejabat Kota Bima - Bima News

Rabu, 12 Oktober 2022

Saksi Ungkap Alur Dugaan TPPU, Aliran Uang Mengalir Pada Keluarga Pejabat Kota Bima

Utusan
Dua utusan salah satu perusahan jasa konstruksi yang diperiksa KPK di Kantor BPKP NTB, Selasa (11/10)
 

bimanews.id, Mataram-Saksi penting yang disebut-sebut sebagai saksi kunci inisial L membeberkan alur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan TPPU senilai Rp 5,3 miliar disinyalir terkait pelaksanaan 15 paket proyek tahun anggaran 2019 pada Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Selasa (11/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggotakan 6 orang memeriksa 4 rekanan dan seorang saksi penting inisial L.

Keempat rekanan itu, Direktur PT. Risalah Jaya Konstruksi, PT. Budi Mas, PT. Bali Lombok Sumbawa, CV. Indo Bima Mandiri dan CV. Putra Melayu.

Usai memeriksa empat rekanan, penyidik KPK mengerucut pada keterangan saksi L dan kuasa direktur dan atau utusan dari PT Budi Mas dan PT Bali Lombok Sumbawa.

Tim penyidik KPK mengkonfrontir keterangan L dengan kuasa direktur dan atau utusan dari kedua perusahaan yang diketahui pelaksana proyek hotmix dan sarana kelistrikan tahun 2019. Konfrontir  itu terkait teknis pekerjaan hingga manajemen internal masing masing kedua perusahan.

Selain itu, mencuat kabar, penyidik KPK menelisik hubungan kerja antara L, MM dengan kedua perusahaan tersebut. Karena diketahui, tahun 2019 PT. Bali Lombok Sumbawa menggarap paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) kawasan rumah relokasi Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar. 

Paket pekerjaan tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kita Bima tahun anggaran 2019.

Sumber menyebutkan, PT. Bali Lombok Sumbawa mengutus dua orang menghadap penyidik KPK. Saat dikonfrontir dengan L, kedua utusan itu mengaku proyek PJU dikerjakan sendiri.

Dikutip dari berita ntbsatu.com dikutip, keterangan utusan PT. Bali Lombok Sumbawa dicocokkan dengan kesaksian L yang memegang bukti transaksi dugaan TPPU. 

Saksi L membantah keterangan dari utusan  PT. Bali Lombok Sumbawa.  Menurut L, proyek tersebut dikendalikan Muhamad Makdis.

Selain paket proyek yang dikerjakan PT. Bali Lombok Sumbawa, saksi L juga menyebut ada 14 perusahan jasa konstruksi lain di bawah kendali operasional Muhamad Makdis selama proses pengadaan dan pengerjaan. Mendengar keterangan tersebut, utusan PT Bali Lombok Sumbawa down. 

Menurut sumber lain, L adalah saksi penting yang mengetahui kendali 15 paket proyek yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi pejabat di Kota Bima.

Selain 15 paket proyek itu, KPK juga menelusuri dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)  belanja modal pada Dinas PUPR Kota Bima mulai tahun 2018. Termasuk realisasi APBD murni tahun anggaran 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, L memegang 16 bukti transaksi terkait TPPU senilai Rp 5,3 miliar yang mengalir ke oknum pejabat di Kota Bima.

Antara L dan Muhamad Makdis tidak memiliki hubungan kerabat, namun ada ikatan hubungan emosional. L dan Muhamad Makdis diketahui kongsi dalam PT. Risalah Jaya Konstruksi dan memiliki relasi kuat.

Bukti berupa salinan transaksi maupun dokumen lain telah diserahkan ke penyidik KPK sesuai dengan permintaan sebelumnya.

Selain L  yang juga utusan PT. Risalah Jaya Konstruksi, KPK juga memintai keterangan tiga perusahaan lain. Yakni,  PT. Budi Mas, PT. Bali Lombok Sumbawa, CV. Indo Bima Mandiri dan CV. Putra Melayu.

Dua utusan PT. Bali Lombok Sumbawa, enggan menyampaikan penjelasan kepada wartawan seputar pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat doorstop untuk ketiga kalinya, kepada wartawan, dua pria yang enggan menyebut identitasnya itu hanya mengakui menyerahkan dokumen ke penyidik KPK.

"Kita hanya serahkan dokumen ke penyidik KPK," ucap salah seorang sembari berlalu.

Kepala BPKP NTB, Ilham Nurhidayat yang dikonfirmasi sebagai pemilik tempat, membenarkan gedungnya dipinjam pakai KPK.

“Memang ada surat permintaan pinjam tempat dari KPK. Hari ini memang ada penggunaan di salah satu ruangan  kami. Tapi apa kegiatannya, kami gak tahu persis,” ujarnya dihubungi, Selasa (11/10).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan fee dan TPPU pada 15 paket proyek tahun 2019 di Dinas PUPR Kota Bima.

Berikut nama perusahaan, nilai kontrak dan lokasi pekerjaan yang dilaporkan dan diusut oleh KPK.

1. CV Zhafira Jaya mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 1.365.988.017 miliar.

2. CV Buka Layar mengadakan listrik dan Penerang Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp 618.337.178 juta.

3. CV Nawi Jaya melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 5.321.521.292 miliar.

4. CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo'o dengan nilai kontrak Rp 912.444.957 juta.

5. CV Risala Jaya Konstruksi melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga - Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp 6.750.583.482 miliar.

6. CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 1.437.559.559 miliar.

7. PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo'o 2 dengan nilai kontrak Rp 1.188.110.334 miliar.

8. CV Risala Jaya Konstruksi melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo'o 2 dengan nilai kontrak Rp 10.219.853.916 miliar.

9. CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp 787 juta.

19. CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp 571.733.000 juta.

11. CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp 476.560.000 juta..

12. CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp 286.990.000 juta.

13. CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp 384 juta.

14. CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp 562.919.610 juta.

15. CV Berlian dengan pekerjaan rehabilitasi D.I Rontu senilai Rp. 980 juta. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda