bimanews.id, Kota Bima-Jadwal pemeriksaan rekanan asal Kota Bima oleh penyidik KPK berakhir, Kamis (13/10). Sejumlah dokumen penting disita, termasuk transkrip percakapan.
Informasi diperoleh, dua rekanan asal Kota Bima menyerahkan bukti transkrip percakapan dengan beberapa orang penting di Kota Bima. Yakni, transkrip hasil pembicaraan istri pejabat tinggi di Kota Bima. Seorang Kepala Bidang pada Dinas PUPR Kota Bima dan seorang petinggi partai yang disebut-sebut kolega dekat pejabat tinggi di Kota Bima.
Kebenaran informasi terkait penyerahan bukti transkrip percakapan yang diduga berisi rencana hingga transaksi keuangan itu dibenarkan sumber yang pernah diperiksa penyidik KPK di gedung BPKP NTB.
"Semua data dan bukti rekaman (transkrip) percakapan sudah diserahkan dan disita penyidik KPK," ucap sumber yang meminta tidak ditulis namanya via pesan WhatsApp, Jumat (14/10).
Sumber juga membenarkan rekaman berupa transkrip percakapan itu berkaitan pembicaraan dengan tiga orang penting di Kota Bima.
"Ada 3 rekaman yang disita. Rekaman pertama berisi percakapan dengan petinggi partai. Rekaman kedua berisi percakapan dengan salah satu Kabid di PUPR dan rekaman ketiga berisi percakapan dengan isteri pejabat penting di Kota Bima," sebut dia.
Apa isi percakapan dalam transkrip dan apakah berhubungan erat dengan pengusutan dugaan gratifikasi dan TPPU oleh KPK? Sumber hanya tersenyum. "Tidak jauh dari itu," katanya.
Selain bukti rekaman transkrip, sumber juga menyebutkan menyerahkan data lain terkait proyek pada Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima.
"Data HP yang diambil, mulai file excel, file word, screenshot percakapan WA, dan semua foto kegiatan proyek," ungkapnya.
Tim penyidik KPK yang beranggotakan 8 orang itu telah mengakhiri pemeriksaan rekanan di gedung BPKP NTB pada Kamis (13/10).
Sejak pemeriksaan hari pertama, Selasa (11/10) hingga Kamis (13/10), ada 12 orang kontraktor yang dimintai keterangan dan dikonfrontir dengan saksi kunci.
Kontraktor yang juga diduga kerabat dari keluarga dekat pejabat tinggi di Kota Bima yakni direktur CV. Zafira Bima inisial ZF juga telah diperiksa penyidik KPK.
Diketahui, ZF diperiksa kaitan pelaksanaan proyek jalan lingkungan perumahan Jatibaru Rp 1,3 miliar lebih pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima.
Direktur CV Zafira Bima, ZF dihubungi untuk dimintai klarifikasi, menolak memberikan penjelasan.
"Maaf bang, saat ini saya belum bisa beri komentar atau tanggapan apa-apa," elaknya dihubungi via pesan WhatsApp, Jumat (14/10).
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sedikitnya 23 dokumen transaksi bank milik kontraktor pelaksana proyek di Kota Bima. Dokumen itu sebagai bahan untuk penelusuran lebih lanjut.
Dokumen itu terdiri dari 16 slip bank dan 7 rekening koran. Data bank tersebut sempat diperlihatkan oleh terperiksa, berupa slip pencairan dan setoran dengan nilai paling rendah Rp 100 juta. Ada juga senilai Rp 1 miliar.
Diperlihatkan juga daftar atau list dokumen yang disita KPK berdasarkan urutan dokumen, mulai dari slip hingga print out rekening koran.
Menurut sumber yang dikutip, dokumen transaksi itu didominasi milik Muhamad Makdis, pengendali PT. Risalah Jaya Konstruksi.
Diduga kuat, data transaksi tersebut jadi bahan penelusuran KPK untuk menelisik indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Salah satu saksi yang disita dokumennya adalah Direktur CV. Nawi Jaya inisial NW. Dia mengaku, telah menyerahkan rekening koran dan data transaksi perusahaan mulai tahun 2018 sampai dengan 2022.
"Saya sudah serahkan semua yang diminta KPK," jawabnya singkat saat ditemui di sebuah tempat. (fir)