Penahanan Tiga Tersangka Bansos Diperpanjang 40 Hari - Bima News

Senin, 10 Oktober 2022

Penahanan Tiga Tersangka Bansos Diperpanjang 40 Hari

Ilustrasi
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 diperpanjang  40 hari. "Masa penahanan tiga tersangka sudah kita perpanjang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya,  Senin (10/10).

Sebelumnya, H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin ditahan Jaksa penyidik selama 20 hari hingga 10 Oktober  hari ini. Kemudian diperpanjang 40 hari.

"Perpanjangan penahanan diminta ke penuntut umum. Karena penahanan 20 hari  sebelumnya kewenangan jaksa penyidik," terangnya.

Perpanjangan penahanan ini menunggu berkas perkara tiga tersangka selesai. Apalagi belum ada kepastian pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor, Mataram.

Tersangka Asisten I Setda Bima, H. Sirajudin masih dititip di Rutan Polres Bima Kabupaten. Sementara Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin masih dititip di Rutan Polres Bima Kota.

"Ketiga tersangka masih dititip di Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota,’’ sebutnya.

Ketiga tersangka tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bansos kebakaran tahun 2020. Nilai pemotongan yang diduga diotaki para tersangka bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang korban musibah kebakaran.

Uang yang dipotong, menurut para tersangka untuk pembuatan SPj. Diduga sebagian uang yang dipotong dipergunakan secara pribadi. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda