Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial
(Bansos) kebakaran tahun 2020 diperpanjang 40 hari. "Masa penahanan tiga
tersangka sudah kita perpanjang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima,
Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya, Senin (10/10).
Sebelumnya,
H. Sirajudin, Ismud dan Sukardin ditahan Jaksa penyidik selama 20 hari hingga
10 Oktober hari ini. Kemudian
diperpanjang 40 hari.
"Perpanjangan
penahanan diminta ke penuntut umum. Karena penahanan 20 hari sebelumnya kewenangan jaksa penyidik,"
terangnya.
Perpanjangan
penahanan ini menunggu berkas perkara tiga tersangka selesai. Apalagi belum ada
kepastian pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor, Mataram.
Tersangka
Asisten I Setda Bima, H. Sirajudin masih dititip di Rutan Polres Bima Kabupaten.
Sementara Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan
Kabupaten Bima, Ismud dan Sukardin masih dititip di Rutan Polres Bima Kota.
"Ketiga
tersangka masih dititip di Polres Bima Kabupaten dan Polres Bima Kota,’’
sebutnya.
Ketiga
tersangka tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bansos kebakaran
tahun 2020. Nilai pemotongan yang diduga diotaki para tersangka bervariasi,
mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang korban musibah kebakaran.
Uang yang
dipotong, menurut para tersangka untuk pembuatan SPj. Diduga sebagian uang yang
dipotong dipergunakan secara pribadi. (fir)