PAN Masih Sayang Feri Sofiyan, Muadzim: Beliau Kader Terbaik - Bima News

Minggu, 09 Oktober 2022

PAN Masih Sayang Feri Sofiyan, Muadzim: Beliau Kader Terbaik

 

Muadzim
Ketua DPW PAN NTB, Muadzim Akbar (kanan) menerima SK dari Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan.

bimanews.id, Kota Bima- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB masih sayang dengan Feri Sofiyan. Buktinya, meski menyandang status terpidana, saat menjalani hukuman, Feri Sofiyan masih sebagai kader maupun pengurus partai berlambang matahari terbit.


Bahkan posisinya sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima, tidak non aktif. Hanya saja ditunjuk pelaksana tugas, agar roda partai tetap berjalan.

Ketua DPW PAN NTB, Muadzim Akbar mengatakan,  Feri Sofiyan tidak dipecat dari keanggotaan maupun sebagai pengurus partai. Karena dia merupakan  kader terbaik PAN. Satu-satunya kader di NTB yang duduk di eksekutif.

Hal lain yang menjadi pertimbangan partai jelasnya, perkara yang didakwakan kepada Feri Sofiyan tidak berkaitan dengan pidana korupsi.

"Itu kan kaitan pembangunan jembatan jetty di Kolo. Bukan kaitan korupsi. Hanya pelanggaran administratif," katanya saat dihubungi via sambungan WhatsApp, Ahad malam (9/10).

Bahkan Muadzim mengaku, Feri Sofiyan merupakan  sosok yang tidak pernah berbuat tercela. Apalagi ada aturan turunan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang menjadi acuan. diperkuat kebijakan internal partai.
"Karena saat ini Feri Sofiyan sedang menjalani hukuman. Posisi Ketua partai di daerah tidak boleh lowong, maka dalam waktu dekat akan ditunjuk pelaksana tugas," terangnya.

Pelaksana tugas, akan ditunjuk melalui rapat internal. Hasilnya akan diteruskan ke DPP.

Apakah setelah selesai menjalani hukuman, Feri Sofiyan akan aktif kembali sebagai Ketua DPD PAN Kota Bima,  belum dapat dipastikan.

"Nanti kita lihat ke depan, perkembangannya seperti apa setelah beliau selesai menjalani hukuman," pungkasnya.

Dalam peraturan dasar partai, pasal 7 ayat (2) mengamanatkan, partai dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota atau pengurus partai apabila melakukan tindak pidana.

Huruf b berbunyi, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ayat (4) berbunyi, bagi pengurus partai yang berstatus terdakwa dapat diberhentikan sementara dengan usulan Rapat Dewan Harian Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatan masing masing.

Pasal 6 berbunyi, pengurus yang bersangkutan tidak dapat menjadi pengurus partai sebagaimana dimaksud pasal (4) kecuali ada surat pemberhentian penyidikan/penuntutan dan atau telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda