Ngaku Diteror, Diintimidasi, Saksi Kunci Kasus Gratifikasi dan TPPU Minta Perlindungan LPSK - Bima News

Selasa, 18 Oktober 2022

Ngaku Diteror, Diintimidasi, Saksi Kunci Kasus Gratifikasi dan TPPU Minta Perlindungan LPSK

KPSK
Ilustrasi
 

bimanews.id, Mataram- Saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat di Kota Bima mengaku mulai mendapat intimidasi dan teror. Kondisi itu mulai dialaminya  selama satu tahun terakhir, terutama ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah kontraktor di Kota Bima.

Dengan alasan itu saksi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu  telah disampaikan kepada KPK, agar selama pemeriksaan dirinya diproteksi.

"Saya sudah sampaikan ke KPK. Waktu itu saya minta diperiksa di Jakarta dengan alasan keselamatan saya. Tapi KPK tetap diperiksa di Mataram dengan perlindungan," sebut saksi inisial LA , Senin (17/10).

Setelah pemeriksaan di Mataram pekan lalu, KPK mengkonfirmasi akan berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan. "Sudah ada komunikasi dengan LPSK. Ini informasi langsung dari penyidik dan tim yang mengurus bagian ini (perlindungan, red)," akunya.

Status LA sudah meningkat sebagai saksi, karena perkembangan penanganan dugaan gratifikasi oknum pejabat Kota Bima ini naik ke tahap penyelidikan. "Saya bisa pastikan ini (penyelidikan) karena KPK terus update ke saya," ungkapnya.

Informasi yang terkonfirmasi sebelumnya, LA disebut sebagai saksi penting karena tahu persis aliran dana proyek  rehab rekon pasca banjit tahun 2019.

Mengetahui transaksi tunai dan non tunai serta menunjukkan bukti. Total transaksi mencurigakan senilai miliaran rupiah. Dokumen berupa slip penerimaan dan slip setoran bank, termasuk print out rekening koran dipegangnya dan sudah disita KPK.

Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo dikonfirmasi, membenarkan ada permintaan perlindungan saksi dari Kota Bima. Saat ini permintaan itu sudah masuk telaah oleh Biro Penelaahan LPSK RI, tim yang menangani khusus saksi dalam tekanan atau intimidasi.

"Ya sebelumnya harus dilakukan pendalaman dulu kepada yang bersangkutan," ujar Hasto singkat.

Untuk diketahui, LA dalam kasus ini dijadikan saksi penting oleh penyidik KPK.  Pada pemeriksaan Selasa 11 Oktober pekan lalu, LA diperiksa terpisah di ruang Rinjani Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Bahkan informasi diperoleh, saat proses pemeriksaan ia dikawal langsung anggota Polisi dari Polda NTB. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda