Barang berupa, sofa, kursi dan meja kerja yang sebelumnya berada di ruang kerja Wali Kota Bima dikeluarkan oleh kuasa hukum mantan bendahara Pemkot Bima inisial LD, Rabu (19/10) |
bimanews.id,
Kota Bima-Meja dan kursi selama empat tahun berada di ruangan Wali Kota Bima,
Rabu (19/10) dikeluarkan. Kabarnya barang tersebut tidak tercatat sebagai asset
Pemerintah Kota Bima.
Barang
tersebut berupa sofa ukuran besar, warna coklat tua sebanyak 4 buah. Kemudian 1 kursi kerja dan 2 meja. Informasi
diperoleh harga perabot tersebut sekitar Rp 100 juta.
Kabag Umum
Setda Pemkot Bima, Imran dikonfirmasi terkait sejumlah barang tersebut
dikeluarkan dari ruangan Wali Kota Bima mengaku, tidak menahu.
"Saya
tidak tahu. Saya sudah empat hari sedang dinas luar kota,’’ elaknya.
Kabag
Prokopim Kota Bima, Iskandar ditemui mengaku, satu set sofa dan meja kerja itu
diambil oleh seorang kuasa hukum bernama Muhammad Yusuf. Sebagai utusan dari mantan bendahara di Kota
Bima untuk mengambil barang tersebut,
karena miliknya.
"Dari
surat yang ditunjukkan, barang itu milik kliennya,’’ sebut Iskandar.
Setelah dicek,
barang berupa satu set sofa dan meja kerja itu tidak masuk sebagai inventaris barang
milik Pemkot Bima. Soal kenapa barang milik mantan bendahara itu 4 tahun berada
di ruang kerja Wali Kota Bima, Iskandar mengaku,
tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskannya.
Tapi kata
dia, pengambilan barang tersebut sebagai
tindaklanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bima soal utang
mantan bendahara berinisial LD. (fir)