Ilustrasi |
bimanews. id, Bima-Kejaksaan Negeri
Bima masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Sarana dan Produksi
(Saprodi) dan cetak sawah baru tahun 2015-2016. "Masih kita rampungkan proses
administrasinya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH
ditemui di Kantor Kejaksaan, Senin (3/10).
Setelah berkasnya dinyatakan P21, akan segera diikuti pelimpahan tersangka dan
barang bukti. "Kasih kami waktu untuk menyelesaikan proses administrasinya
dulu," ujarnya.
Sembari menyelesaikan administrasi,
pihaknya tetap koordinasi dengan penyidik Polres Bima soal waktu pelimpahan tersangka maupun barang buktinya.
"Koordinasi dengan penyidik ini agar sama-sama ada kesiapan," akunya.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP
Masdidin yang dihubungi, mengatakan pihaknya masih menunggu administrasi P-21
dari Kejaksaan Negeri Bima. "Pernyataan berkas yang sudah lengkap telah
kita tahu.Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kita akan koordinasi
lebih lanjut," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa peneliti
pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan lengkap dua berkas perkara dugaan korupsi
Saprodi cetak sawah baru tahun 2015-2016.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 5
miliar itu, ditetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Kepala Dinas
Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima, M. Tayeb dengan berkas tersendiri.
Mantan Kepala Bidang pada Dinas
Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima Muhamad dan mantan Kasi Nur
Mayangsari ditetapkan sebagai tersangka turut serta.
Tersangka M. Tayeb dan Muhamad
diketahui sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara
tersangka Nur Mayangsari masih aktif sebagai ASN.
Tersangka Nur Mayangsari sebelumnya dimutasi ke Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Bima. Sekarang pindah ke Provinsi NTB yang ditugaskan di Bima.
Untuk tersangka Muhamad dan Nur
Mayangsari, penyidik Polres Bima Kabupaten menjadikan dalam satu berkas
perkara.
Tersangka M. Tayeb disangka dengan
pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana
penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup.
Untuk tersangka Muhamad dan Nur
Mayangsari juga disangka dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 55 KUHP dengan
ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup. (fir)