Ilustrasi |
bimanews.id, Kota Bima-Tim penyidik KPK terus menelusuri dugaan penerimaan hadiah oleh pejabat di
Kota Bima. Kamis (13/10) giliran tiga orang rekanan dipanggil untuk memberikan
keterangan.
Salah
seorang rekanan yang diperiksa, yakni direktur CV Zafira Bima inisial ZF yang
merupakan orang dekat Muhamad Makdis, keluarga pejabat di Kota Bima.
Selain ZF,
tim penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa direktur CV Restu Bunda inisial SR
dan direktur CV Titi Sari inisial AI.
Informasi
yang dihimpun, pada tahun 2019 sampai 2021, CV Titi Sari melaksanakan sejumlah
paket proyek anggaran jumbo pada Dinas PUPR Kota Bima.Diantaranya, paket
pekerjaan jalan Kolo-Nangaraba senilai Rp
6 miliar lebih. Jalan Ntobo-Ndano Nae senilai Rp 400 juta. Jalan
lingkungan Kota Bima (tersebar) Rp 1,8 miliar. Peningkatan jalan Rp 2 miliar
lebih dan peningkatan jalan Kumbe-Kadole Rp 3,9 miliar.
Sementara
direktur CV. Zafira Bima inisial ZF diperiksa terkait pelaksanaan proyek
pengerjaan jalan lingkungan perumahan Jatibaru Rp. 1,3 miliar lebih.
Untuk Direktur
CV Restu Bunda inisial SR belum diperoleh informasi akurat terkait dengan
pekerjaan apa. Namun diketahui, penyidik KPK meminta SR hadir di gedung BPKP
NTB untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dari
pejabat atau yang mewakili di Kota Bima.
Penyidik KPK
juga meminta kepada SR membawa serta sejumlah dokumen penting. Seperti rekening
koran perusahaan maupun pribadi mulai tahun 2019 hingga 2021.
Pemeriksaan
tiga orang direktur tersebut, menambah daftar jumlah kontraktor yang diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut.
Pada hari
pertama pemeriksaan Selasa (11/10), lima orang kontraktor. Yakni inisial L yang mengurus PT Risalah Jaya Konstruksi dan
CV Indo Bima Mandiri.
Kemudian Direktur
PT Bumi Mas, PT BHM dan CV S. Pada hari Rabu (12/10), penyidik juga telah memeriksa
Direktur CV. Buka Layar, CV. Nawi Jaya, CV. RB dan CV Nurta Karya.
Pada hari
yang sama, direktur PT. RSJ, inisial JAN yang diduga paman Muhamad Makdis juga
diperiksa penyidik KPK. Termasuk menyita 23 dokumen transaksi bank milik
kontraktor pelaksana proyek di Kota Bima, sebagai bahan penelusuran lebih
lanjut.
Informasi
yang dikutip menyebutkan, 23 dokumen bank itu terdiri dari 16 slip bank dan 7
rekening koran.
Data bank
tersebut sempat diperlihatkan oleh terperiksa, berupa slip pencairan dan
setoran dengan nilai paling rendah Rp. 100 juta dan ada juga senilai Rp. 1
miliar.
Diperlihatkan
juga daftar atau list dokumen yang disita KPK berdasarkan urutan dokumen, mulai
dari slip hingga print out rekening koran.
Dikutip dari
ntbsatu.com, dokumen transaksi yang disita didominasi milik Muhamad Makdis,
pengendali PT. Risalah Jaya Konstruksi.
Diduga kuat,
dari data transaksi tersebut jadi bahan penelusuran KPK untuk menelisik
indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Salah satu
saksi yang disita dokumennya adalah Direktur CV. Nawi Jaya inisial NW. Dia
mengaku, telah menyerahkan rekening koran dan data transaksi perusahaan mulai
tahun 2018 sampai dengan 2022.
"Saya
sudah serahkan semua yang diminta KPK," jawabnya singkat saat ditemui di sebuah tempat. (fir)