Mantan Wali Kota Bima, H.M. Qurais H. Abidin (Kanan) menyambangi kediaman Feri Sofiyan, memberikan dukungan moral pada besangkutan untuk tabah menerima cobaan. |
bimanews. id, Kota Bima- Menjelang
pelaksanaan eksekusi amar putusan tingkat kasasi, Wakil Wali Kota Bima Feri
Sofiyan, SH menyampaikan permohonan maaf. Sekaligus menitip pesan kepada masyarakata
Kota Bima, agar menjaga kondusifitas, keamanan maupun ketertiban.
"Saya memohon maaf kepada rakyat
Bima atas kekhilafan maupun kekeliruan selama ini. Saya ikhlas dan tawakal
menjalani ujian ini," ucapnya dihadapan ratusan keluarga dan simpatisan di
kediamannya, Senin malam (3/10).
Hari ini, Selasa (4/10), Feri Sofiyan,
SH akan dieksekusi oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima sesuai amar
putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam petikan putusannya, majelis
hakim MA menyatakan terdakwa, Feri
Sofiyan, SH bersalah melakukan tindak pidana alih fungsi lahan di lokasi
mangrove Kelurahan Kolo.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim
MA memvonis penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Feri Sofiyan menyampaikan salam hangat
kepada masyarakat Kota Bima, keluarga maupun kepada simpatisan. "Semoga
kita semua senantiasa dalam lindungan dan naungan Allah SWT," ucap Feri di
hadapan ratusan keluarganya.
Pada kesempatan itu Feri Sofiyan,
menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bima. "Mohon maaf
kepada masyarakat karena belum bisa sepenuhnya mengabdi dan mempersembahkan
yang terbaik untuk Kota Bima tercinta ini," tuturnya.
Khusus kepada keluarga dan para
simpatisan, Feri Sofiyan meminta dengan kerendahan hati agar menahan diri tidak
mengantar ramai-ramai menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
"Terhadap putusan Mahkamah Agung,
Insa Allah sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan menghormati segala
proses hukum yang berlaku," terangnya.
Feri berharap untuk tetap menjaga
situasi yang kondusif dan kepada keluarga tidak perlu ada perasaan tertekan dan
berkecil hati. Karena bukan dipidana kaitan dengan korupsi, narkoba, penipuan atau
kejahatan lainnya.
"Ini murni persoalan hukum
administrasi perizinan yang sudah saya lengkapi. Alhamdulillah, hasil keindahan
wisata Tracking Mangrove bisa dinikmati publik tanpa korban jiwa dan pencemaran
lingkungan," ungkapnya.
Feri menyampaikan terima kasih kepada
keluarga, tim pengacara, para sahabat, simpatisan, dan seluruh elemen
masyarakat Bima.
"Insya Allah saya ikhlas, sabar
dan bertawakal pada Allah SWT yang maha mengatur atas ujian yang saya hadapi
saat ini. Maaf atas segala khilaf, terima kasih yang tulus atas
perhatiannya," pungkas Feri.
Menjelang hari pelaksanaan putusan,
Senin (3/10) malam, para tokoh politik, politisi di parlemen DPRD Kota Bima,
keluarga, para tetangga maupun ratusan simpatisan mendatangi kediaman Feri
Sofiyan di lingkungan Santi, Kota Bima.
Kehadiran para tokoh maupun simpatisan
itu memberi dukungan moril dan semangat kepada terdakwa untuk menjalani proses
hukum.
Informasi yang diperoleh, semenjak
amar putusan tingkat kasasi terbit, Feri Sofiyan sering menerima telepon dari
rekan politisi, sahabat maupun keluarga memberikan dukungan maupun semangat.
Tokoh masyarakat, yang juga mantan
Wali Kota Bima H. Muhamad Qurais, semalam juga terlihat bertandang di keduaman
Feri Sofiyan.
Hadir juga dua anggota DPRD Kota Bima
dari Partai Demokrat, Ryan Kusuma Permadi, SH dan Drs. Sukri Dahlan.
Pada kesempatan itu, H.M. Qurais
menyemangati Fei Sofiyan, agar berjiwa besar.
"Tidak usah takut, tidak usah bimbang, ini urusan kecil,"
tukas mantan Wali Kota Bima dua periode ini.
Dia menggambarkan tentang pentingnya
kesabaran. Dan meminta Feri Sofiyan tetap tabah menghadapi ini. "Anggap saja untuk melatih
kesabaran," arahhnya. (fir)