Rumah Tahanan (Rutan) Bima |
bimanews.id,Kota Bima-Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong, Lombok Timur.
Pemindahan orang nomor dua di Kota Bima sebagai terpidana perkara relokasi lahan di Kelurahan Kolo pada Selasa malam (4/10). Sebelumnya, terpidana dieksekusi jaksa pada Kejaksaan Negeri Bima di Rutan Bima pada Selasa pagi (4/10)
Kepala Rutan Bima
melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Bima, Lancur Ruktipriangga
membenarkan, Feri Sofiyan telah dipindahkan ke Lapas Selong.
"Iya, sudah dipindahkan," katanya saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis (6/10).
Feri Sofiyan katanya, dipindahkan atas permintaan sendiri melalui Kantor Wilayah Kemenkum HAM NTB tertanggal 4 Oktober 2022 malam. "Pemindahan atas permintaan sendiri. Sekarang yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Selong," tuturnya.
Untuk diketahui, Feri
Sofiyan menjadi terpidana UU lingkungan karena terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.
Pengelolaan tersebut berupa pembangunan jetty, pada kawasan laut di dekat kebun pribadinya, di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Asakota Bima.
Feri Sofiyan diputus
bersalah, dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan.
Proses eksekusi amar putusan tingkat kasasi itu dilakukan setelah pemanggilan kedua.
Pada hari dieksekusi,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim Khalik, menjelaskan Feri Sofiyan datang
sendiri ke Rutan Bima. Feri Sofiyan koorporatif dan taat hukum. (fir)