Ibrahim Khalik |
bimanews. id, Kota Bima-Wakil Wali
Kota Bima Feri Sofiyan, SH telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bima di Rumah Tahanan
(Rutan) Bima, Selasa (4/10). Eksekusi itu menindaklanjuti amar putusan majelis
hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, memvonis terpidana bersalah dalam
perkara jety dengan pidana penjara 6 bulan.
Selain pidana hukuman badan, orang
nomor dua pada Pemerintah Kota Bima itu juga divonis dengan hukuman denda
senilai Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Proses eksekusi berlangsung senyap. Sedianya, Jaksa menjadwalkan pelaksanaan
eksekusi pada pukul 09.00 wita.
Sejumlah wartawan terkecoh, nyaris
tidak ada yang mengetahui telah dilakukan eksekusi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima
Ibrahim Khalik, SH. MH membenarkan terpidana Feri Sofiyan telah dieksekusi di
Rutan Bima.
"Sudah dilakukan eksekusi di
Rutan Bima," katanya didampingi Kasi Datun Syahrur Rahman, SH di kantor
Kejaksaan, Selasa (4/10).
Menurut Ibrahim, terpidana Feri
Sofiyan adalah orang yang kooperatif, taat dan patuh terhadap hukum.
"Beliau (terpidana) sudah
mengindahkan panggilan kita. Karena eksekusi dilakukan di Rutan, beliau datang
sendiri ke Rutan dan kami menunggu di sana," ungkapnya.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 08.05
Wita di Rutan Bima. Feri Sofiyan menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan denda
Rp 1 miliar.
"Saat proses eksekusi terpidana
belum membayar uang denda. Apabila nanti selama 6 bulan ini belum dibayar (uang
denda), maka diganti dengan kurungan 1 bulan," jelasnya.
Selain eksekusi badan, penuntut umum
juga mengembalikan barang bukti dalam perkara tersebut.
"Dikembalikan langsung kepada
terpidana, berupa dokumen dokumen," pungkasnya.
Putusan tingkat kasasi itu terkait
kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon mangrove di Kelurahan Kolo
tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.
Petikan putusan bernomor 2751
K/Pid.Sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima
tertanggal 21 September 2022.
Tertanggal sejak petikan putusan
diterima, Kejaksaan Negeri Bima melayangkan surat panggilan kepada terdakwa
atau terpidana Feri Sofiyan, SH untuk dieksekusi pada Jumat (23/9).
Terdakwa atau terpidana Feri Sofiyan,
SH tidak hadir lantaran sakit, yang disertai surat keterangan dari dokter.
Dalam suratnya, dokter memberitahukan
kepada jaksa eksekutor agar terdakwa atau terpidana memerlukan istirahat dan
membutuhkan aktivitas berolahraga selama 3 hari terhitung tanggal 22 sampai 24
September 2022.
Merujuk keterangan sakit dimaksud,
jaksa menunda eksekusi, dan kemudian melayangkan panggilan kedua untuk
menghadap hari Selasa 4 Oktober 2022. (fir)