Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyatakan berkas dugaan korupsi
PKBM Karoko Mas dengan tersangka anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin telah diP21.
"Berkasnya
sudah lengkap dan telah di P-21 oleh jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan
Negeri Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya, Selasa (11/10).
Saat ini
kata dia, pihaknya sedang koordinasi dengan
penyidik kepolisian untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).
Sebelumnya,
jaksa peneliti mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Bima Kota, meminta
untuk mengungkap tersangka lain yang turut serta membatu perbuatan tersangka.
Dari
keterangan saksi maupun alat bukti pendukung, terkuak dugaan keterlibatan orang
dekat tersangka Boymin. Membantu membuat SPj fiktif penggunaan dana Rp 1,4
miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN, dialokasikan tahun 2017, 2018 dan 2019.
Tersangka
Boymin disangka melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam
pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021, tentang Tipikor junto pasal 64
KUHP, untuk perbuatan berkelanjutan.
Dugaan
korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas Kecamatan
Wera itu senilai Rp. 867 juta dan mulai diusut tahun 2019 lalu.
Dari hasil
penyelidikan ditemukan warga belajar fiktif dan SPj fiktif, sehingga dinilai
merugikan negara.
Penyidik pun
telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar
Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.
Hingga saat
ini, Boymin belum ditahan penyidik Polres Bima Kota, meskipun sudah lama
ditetapkan sebagai tersangka. (fir)