Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PKBM Karoko Mas Ditahan - Bima News

Jumat, 28 Oktober 2022

Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PKBM Karoko Mas Ditahan

Ditahan
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bima Kota, Jum'at (28/10)
 

bimanews.id, Bima-Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin ditahan unit Tipikor Polres Bima Kota, Jum’at (28/10). Kader partai Gerindra ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 1,4 Miliar.

Sebelum ditahan, Boimin memasuki ruangan penyidik Satreskrim  Polres Bima sekitar pukul 10.00 Wita. Boimin menjalani pemeriksaan sekitar dua jam untuk kepentingan pelimpahan tahap II.

Wakil rakyat ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian saat dibawa menuju ruang tahanan. ”BM (Boimin, red) memenuhi panggilan untuk tahap II, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP.

Selanjutnya Boimin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 14.26 Wita. Meski berstatus tahanan, anggota Komisi I DPRD Bima tidak diborgol, ”Tersangka sudah dilimpahkan bersama barang bukti (tahap II),’’ ujar dia.

Tiba di Kejari Bima, Boimin diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diperiksa sekitar satu jam. Termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dengan pertimbangan memudahkan proses penuntutan, JPU memutuskan untuk menahanan tersangka Boimin. ”Kami lanjutkan penahanan BM,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman.

Boimin ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai kemarin. Andi menambahkan, penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. ”BM ditahan di Lapas Mataram. Ini lagi dalam perjalanan ke Mataram,” ungkap dia.

Dalam kasus ini, Boimin bertindak selaku Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dua diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun Rp1,44 miliar.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda