Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bima Kota, Jum'at (28/10) |
bimanews.id,
Bima-Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin ditahan unit Tipikor Polres Bima Kota,
Jum’at (28/10). Kader partai Gerindra ini tersangkut kasus dugaan korupsi
pengelolaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 1,4 Miliar.
Sebelum
ditahan, Boimin memasuki ruangan penyidik Satreskrim Polres Bima sekitar pukul 10.00 Wita. Boimin
menjalani pemeriksaan sekitar dua jam untuk kepentingan pelimpahan tahap II.
Wakil rakyat
ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian saat dibawa menuju ruang tahanan.
”BM (Boimin, red) memenuhi panggilan untuk tahap II, langsung kami tahan,” kata
Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP.
Selanjutnya Boimin
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 14.26 Wita. Meski berstatus
tahanan, anggota Komisi I DPRD Bima tidak diborgol, ”Tersangka sudah
dilimpahkan bersama barang bukti (tahap II),’’ ujar dia.
Tiba di
Kejari Bima, Boimin diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diperiksa
sekitar satu jam. Termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dengan
pertimbangan memudahkan proses penuntutan, JPU memutuskan untuk menahanan
tersangka Boimin. ”Kami lanjutkan penahanan BM,” kata Kasi Intelijen Kejari
Bima Andi Sudirman.
Boimin
ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai kemarin. Andi menambahkan,
penahanan ini untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor
Mataram. ”BM ditahan di Lapas Mataram. Ini lagi dalam perjalanan ke Mataram,”
ungkap dia.
Dalam kasus
ini, Boimin bertindak selaku Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun
Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dua diduga melakukan tindak pidana
korupsi pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.
Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 3 tahun
Rp1,44 miliar.
Dari hasil
perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB ditemukan
kerugian negara sejumlah Rp 862 juta. (red)