Tersangka Bansos H. Sirajudin saat dinaikkan ke mobil Kejaksaan Negeri Bima untuk dititip di rumah tahanan Polres Bima Kabupaten beberapa waktu lalu |
bimanews.id,
Bima-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima sedang lakukan pemberkasan perkara korupsi
Bansos melibatkan tiga tersangka. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Mataram.
Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH mengatakan, setelah pemberkasan
rampung akan melimpahkan berkas dan tiga tersangka pada Pengadilan Tipikor. "Secepatnya
kita berkas perkara dan tersangka kita limpahkan untuk disidangkan,’’ katanya pada
sejumlah wartawan, Jumat (23/9).
Untuk ketiga
tersangka, akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) di Mataram untuk menjalani
persidangan. "Nanti tersangkanya akan dibawa ke Mataram dan dititip di
Rutan di sana (Mataram). Kan pengadilan Tipikor cuma ada di Mataram," katanya.
Pada Rabu
(21/9) penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan tersangka dugaan korupsi
pemotongan dana Bansos kebakaran tahun 2020, H. Sirajudin.
Asisten I
Setda Bima ini ditahan tahap pertama selama 20 hari ke depan hingga tanggal 10
Oktober 2022.
Tersangka H.
Sirajudin disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana
diatur dalam pasal 11 atau pasal 12 e UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam pasal
11 mengatur ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun dengan denda
minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sementara pasal 12 e mengatur
ancaman maksimal seumur hidup.
Kemudian Jumat
(23/9), tim penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan dua tersangka lain. Yakni,
mantan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud dan pendamping dana Bansos kebakaran
tahun 2020, Sukardin di Rutan Polres Bima Kota.
Penahanan
kedua tersangka terhitung mulai tanggal 23 September hingga 20 hari ke depan.
Pasal yang
disangkakan pada kedua tersangka, sama dengan pasal terhadap tersangka H
Sirajudin. "Keduanya disangkakan dengan pasal 11 atau pasal 12 e Undang
undang Tipikor nomor 20 tahun 2021. Kalau pasal sangkaannya lebih dari 1, namanya
pasal berlapis," terangnya.
Soal nilai
kerugian Negara? Kata Andi, pasal yang disangkakan ini tidak mengatur kaitan
kerugian Negara. Tetapi para tersangka menerima pemotongan dari masyarakat
penerima bantuan yang bersumber dari keuangan negara.
Menjawab
pemisahan lokasi penitipan penahanan tiga tersangka, Andi mengaku, hal itu berkaitan dengan pertimbangan
teknis. (fir)