AKP Masdidin |
Dua Bulan Berkas Mangkrak di Kejaksaan, Kerugian Negara Rp 5,1 Miliar
bimanews.id, Bima-Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016 ada perkembangan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, penyidik Polisi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima MT sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 5 miliar. Dari perkembangan penyidikan, Polisi menambah dua tersangka baru yaitu, mantan Kepala Bidang inisial M dan mantan Kasi inisial NM.
"Hasil pengembangan penyelidikan terungkap dua orang tersangka baru yang turut serta melakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin di ruang kerjanya, Selasa (20/9).
Kedua tersangka baru ini merupakan pejabat teras di Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bima.
"Untuk tersangka M sudah pensiun dan tersangka NM masih aktif sebagai ASN," lanjut dia.
Untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. "Sampai sekarang belum ada kepastian, apakah sudah lengkap atau belum," tuturnya.
Hasil pengembangan penyidikan untuk tersangka M dan NM dijadikan dalam satu berkas. Telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak dua bulan lalu.
"Sampai sekarang juga belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan," ucapnya.
Tersangka M dan NM disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Korupsi junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan. "Korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugian ini besar, capai 5 miliar," jelasnya.
Penetapan kedua tersangka, lanjut dia, setelah tersangka MT diperiksa dan dilakukan gelar perkara di Polda NTB.
Sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru pada tahun 2016 senilai Rp 14,5 miliar.
Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi tahun 2018. Pada tahun 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan terhadap proyek yang dilaksanakan oleh TNI itu. Sudah ratusan orang petani diperiksa oleh penyidik Polisi.
Pada 2016 Pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru periode 2015- 2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.
Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku PPK. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp 14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000. Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.
Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp 10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp 4.113.100.000. Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp 14.474.000.000.
Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (fir)