Agus Salim |
bimanews.id, Bima-Saat ini Pemerintah Kabupaten Bima telah menyelesaikan pendataan tenaga honorer dan sukarela non ASN dan P3K, sesuai amanat peraturan Kementerian PAN-RB.
"Pendataan
sudah selesai kita lakukan. Mulai tenaga honor dan sukarela di sekretariat
daerah sampai tingkat kecamatan," aku Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima,
Agus Salim dihubungi via sambungan WhatsApp, Kamis (8/9).
Setelah
pendataan, saat ini sedang persiapkan aplikasi akun untuk masing-masing tenaga
yang telah terdata. "Aplikasi akun pribadi ini sesuai aturan, juga agar terkoneksi
dengan data di pusat," terangnya.
Ribuan
tenaga honorer dan sukarela yang terdata kata Agus, pendapatannya tidak
dialokasikan khusus melalui APBD. Keringat mereka dibayar dengan anggaran
maupun pendapatan lain yang sah dari instansi tempat mengabdi.
Meski gaji
mereka tidak dibebankan pada APBD, tenaga honorer dan sukarela menjadi penentu dalam
penyelesaian setiap pekerjaan maupun tugas pelayanan administrasi di instansi
pemerintah.
"Kalau
mereka (honorer dan sukarela) dihapus, ngga kebayang pelaksanaan tugas pada
setiap OPD maupun instansi pemerintah," ujarnya.
Karena ini tuntutan
peraturan dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah harus laksanakan. "Bupati
dan Wali Kota se Indonesia telah perjuangkan masalah ini. Tapi kita masih
melihat ending akhir dari ini semua. Batas akhir mereka (Honorer dan sukarela)
tahun 2023 nanti," terangnya. (fir)