Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas belum menemui titik akhir. Pelimpahan oleh penyidik Polres Bima Kota dan pengembalian berkas disertai petunjuk oleh Kejaksaan Negeri Bima masih mewarnai penanganan kasus yang merugikan negara senilai Rp 862 juta ini.
Sudah
kesekian kali, pelimpahan dan pengembalian berkas terjadi dalam penanganan
kasus yang menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin sebagai
tersangka.
Terakhir Kamis
(22/9) jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima menyimpulkan berkas perkara
Boymin belum lengkap, dikembalikan lagi pada penyidik Polisi.
Menurut
jaksa, masih ada unsur formil dan materil perkara yang sedikit perlu dilengkapi
lagi. Kaitan pelaku turut serta sebagaimana diatur sangkaan pasal 55 KUHP.
Informasi
diperoleh, keterangan saksi maupun alat bukti pendukung telah cukup unsur
formil maupun materil untuk menetapkan seseorang atau lebih sebagai pelaku
turut serta dalam kasus tersebut.
Diduga kuat,
ada orang dekat tersangka Boymin yang turut serta membantu membuat SPj fiktif
penggunaan uang Rp 1,4 miliar. Total alokasi anggaran dari APBN tahun 2017,
2018 dan 2019 silam.
Selain
diduga kuat melibatkan orang dekat, menurut sumber, patut diduga melibatkan
seseorang atau lebih dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Sebagai penyedia program dan penerima SPj
pelaksanaan program.
Hal itu
lanjut sumber, telah terurai dengan jelas dalam keterangan sejumlah saksi yang
tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hanya saja,
penyidik Polisi belum menyebut secara gamblang dan detail nama pelaku yang
diduga kuat turut serta membantu tersangka Boymin.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra yang dikonfirmasi di ruang kerjanya
mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi BOP PKBM Karoko Mas akan dilimpahkan
lagi ke Kejaksaan Negeri Bima.
"Hari
ini kami kembalikan berkasnya ke Kejaksaan," aku Rayendra.
Pelimpahan
kembali berkas lanjut dia, setelah petunjuk jaksa dipenuhi. "Ini
(pelimpahan) menindaklanjuti P 19 kedua dari Jaksa," tuturnya.
Dari hasil
koordinasi dengan Kejaksaan diperoleh penjelasan, syarat formil dan materil
telah lengkap. "Memang ada sedikit yang kurang, dan sudah kami lengkapi.
Ini menunggu hasil penelitian lagi," sebutnya.
Tersangka
Boymin diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal
2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor junto pasal 64 KUHP,
untuk perbuatan berkelanjutan.
Kaitan penetapan
tersangka yang diduga merupakan orang dekat tersangka Boymin, Rayendra belum
dapat memberikan kepastian.
"Siapa
orangnya, nanti kita lihat hasil perkembangan penyelidikan. Yang pasti ada
tersangka lain dengan berkas terpisah," terangnya.
Menyoal potensi
keterlibatan pelaku lain pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima mengingat alur
penerimaan anggaran dan pembuatan SPj anggaran pada Dinas Dikbudpora Kabupaten
Bima.
"Siapa
yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kami kedepankan unsur praduga tak
bersalah. Untuk tersangka turut sertanya akan dipisah (berkas), ndak mungkin
digabung," katanya.
Rayendra yakin,
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima akan menyatakan lengkap berkas dengan
tersangka Boymin. "Kami yakin berkas tersangka pertama dinyatakan lengkap
oleh jaksa," imbuhnya.
Kenapa tidak
dilakukan penahanan terhadap tersangka? Rayendra menjelaskan, tersangka bersikap
koorperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Misalkan
nanti mau tahap dua, kita lihat nanti seperti apa," tambahnya.
Untuk
diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM ini melibatkan anggota DPRD
Kabupaten Bima Boymin.
Boymin
merupakan kader partai Gerindra Kabupaten Bima, yang memiliki PKBM bernama
Karoko Mas.
PKBM oknum
anggota dewan itu, mendapatkan guyuran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan
2019.
Selama 3
tahun tersebut, total dana yang sudah diterima PKBM Karoko Mas sebesar Rp 1,44
miliar.
Dari hasil
penyelidikan, penyidik menemukan warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif,
sehingga dinilai merugikan negara.
Penyidik pun
telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BM yakni sebesar
Rp 862 juta setelah diaudit BPKP. (fir)