Sirajudin Penuhi Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Lain sudah Diperiksa - Bima News

Rabu, 21 September 2022

Sirajudin Penuhi Panggilan Jaksa, Dua Tersangka Lain sudah Diperiksa

Tersangka
Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, H. Sirajudin (kanan) didampingi dua orang penasehat hukum saat berada di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (21/9)
 

bimanews.id, Bima-Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2021 senilai Rp. 105 juta memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (21/9).

Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 10.45 Wita dengan mobil Datsun  EA 1472 SA.

Sirajudin didampingi dua orang kuasa hukum, masing masing I. Dewa Agung Krisna Pranata, SH dan M. Yusuf, SH.

Setiba di Kantor Kejaksaan, tersangka duduk di ruang tunggu depan ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Tersangka H. Sirajudin yang coba diwawancarai, mengaku belum bisa memberikan penjelasan. "Nanti setelah pemeriksaan saja," elaksnya kepada sejumlah wartawan di ruang tunggu.

Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH. MH tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.55 Wita, langsung menyalami tersangka dan kuasa hukumnya.

Tak selang berapa lama, Adhie mengumpulkan para kepala seksi di ruangan lantai atas.

Tidak diketahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Sementara dua tersangka lain, Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.

"Tersangka Sukardin sudah diperiksa lebih awal," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di ruangan kerjanya.

Tersangka Sukardin dipanggil untuk pemeriksaan tambahan kaitan kronologis hadirnya anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima.

Untuk tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Tersangka Ismud katanya, juga diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2021. "Ismud kita periksa tambah kaitan kronologis hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima," tuturnya.

Hingga pukul 11.15 Wita, tersangka Sirajudin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Bansos kebakaran tahun 2021. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda