Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos, H. Sirajudin (kanan) didampingi dua orang penasehat hukum saat berada di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (21/9) |
bimanews.id,
Bima-Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun
2021 senilai Rp. 105 juta memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu
(21/9).
Tersangka
tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 10.45 Wita dengan mobil
Datsun EA 1472 SA.
Sirajudin
didampingi dua orang kuasa hukum, masing masing I. Dewa Agung Krisna Pranata,
SH dan M. Yusuf, SH.
Setiba di
Kantor Kejaksaan, tersangka duduk di ruang tunggu depan ruangan Seksi Pidana
Khusus (Pidsus).
Tersangka H.
Sirajudin yang coba diwawancarai, mengaku belum bisa memberikan penjelasan. "Nanti
setelah pemeriksaan saja," elaksnya kepada sejumlah wartawan di ruang tunggu.
Kepala
Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH. MH tiba di kantor
Kejaksaan sekitar pukul 10.55 Wita, langsung menyalami tersangka dan kuasa
hukumnya.
Tak selang
berapa lama, Adhie mengumpulkan para kepala seksi di ruangan lantai atas.
Tidak
diketahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu. Sementara dua tersangka lain,
Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya. Pemeriksaan
keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.
"Tersangka
Sukardin sudah diperiksa lebih awal," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Raba Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di ruangan kerjanya.
Tersangka
Sukardin dipanggil untuk pemeriksaan tambahan kaitan kronologis hadirnya
anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima.
Untuk
tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9) di Kantor
Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Tersangka
Ismud katanya, juga diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos
kebakaran tahun 2021. "Ismud kita periksa tambah kaitan kronologis
hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima," tuturnya.
Hingga pukul
11.15 Wita, tersangka Sirajudin belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Bansos kebakaran tahun 2021. (fir)