Polres Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sondosia - Bima News

Rabu, 14 September 2022

Polres Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sondosia

 

RSU
RSUD Sondosia, Kabupaten Bima

bimanews.id, Bima-Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Raba Bima memberi petunjuk agar penyidik Polres Bima mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sondosia.  Calon tersangka lain sebagaimana diatur pada pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 ini telah dibidik penyidik Polres Bima.

"Kita sedang merampungkan berkasnya," ujar Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin ditemui di Mapolres Bima, Rabu (14/9).

Kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien tahun 2018 lalu itu merugikan negara senilai Rp 431 juta. Hasil penyidikan awal, mantan bendahara,  Mahfud ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Polisi.

Penyelesaian perkara tersebut bolak balik dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pelimpahan sudah beberapa kali, namun dikembalikan lagi.

Masdidin mengatakan, pengembalian terakhir  dari jaksa penyelidik bulan lalu disertai petunjuk memperkuat peran tersangka dan mencari tersangka turut serta.

"Petunjuk jaksa sedang kita penuhi. Dalam waktu dekat ini kita limpahkan kembali berkasnya," aku Masdidin.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, terungkap calon tersangka lain dalam perkara tersebut. "Ada pihak lain  dengan berkas terpisah. Saat ini dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Pihak lain yang dimaksud, oknum yang berhubungan erat dengan persoalan itu di lingkup RSUD Sondosia."Ada orang dalam, erat kaitannya dengan peran tersangka," jelasnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda