bimanews.id, Bima-Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Raba Bima memberi petunjuk agar penyidik Polres Bima mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sondosia. Calon tersangka lain sebagaimana diatur pada pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 ini telah dibidik penyidik Polres Bima.
"Kita
sedang merampungkan berkasnya," ujar Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim
Polres Bima, AKP Masdidin ditemui di Mapolres Bima, Rabu (14/9).
Kasus dugaan
korupsi uang makan minum pasien tahun 2018 lalu itu merugikan negara senilai Rp
431 juta. Hasil penyidikan awal, mantan bendahara, Mahfud ditetapkan sebagai tersangka tunggal
oleh penyidik Polisi.
Penyelesaian
perkara tersebut bolak balik dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pelimpahan sudah
beberapa kali, namun dikembalikan lagi.
Masdidin
mengatakan, pengembalian terakhir dari jaksa
penyelidik bulan lalu disertai petunjuk memperkuat peran tersangka dan mencari
tersangka turut serta.
"Petunjuk
jaksa sedang kita penuhi. Dalam waktu dekat ini kita limpahkan kembali
berkasnya," aku Masdidin.
Dari hasil
pengembangan penyelidikan, terungkap calon tersangka lain dalam perkara
tersebut. "Ada pihak lain dengan
berkas terpisah. Saat ini dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Pihak lain
yang dimaksud, oknum yang berhubungan erat dengan persoalan itu di lingkup RSUD
Sondosia."Ada orang dalam, erat kaitannya dengan peran tersangka," jelasnya.
(fir)