Polda Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Briptu MAR Ditunda - Bima News

Rabu, 14 September 2022

Polda Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Briptu MAR Ditunda

Praperadilan
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Sidang gugatan Praperadilan diajukan tersangka Briptu MAR ditunda. Tergugat Polda NTB tidak hadir pada sidang perdana itu.

Sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima hari Selasa (13/9) ditunda pekan depan. Briptu MAR selaku penggugat keberatan dengan status tersangka kepemilikan sabu seberat 91 gram.

Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto, SH. MH kepada mengatakan, sidang pertama gugatan Briptu MAR ditunda. "Sebenarnya sidang praperadilan kasus ini, jadwalnya kemarin. Tapi ditunda," ujar Erstanto.

Penundaan sidang karena satu pihak yang tidak bisa hadir, yakni Polda NTB.

Erstanto menyampaikan terimakasih atas dorongan masyarakat terhadap penanganan perkara praperadilan tersebut. Bagi penegak hukum, dorongan yang diberikan sebagai bentuk dukungan agar aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor.

Warga yang mengatasnamakan Aliansi Anti Narkoba menyampaikan tuntutan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oknum polisi Briptu MAR.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Imam menyatakan, apa yang dilakukan Briptu MAR sudah menciderai institusi penegak hukum.

Tuntutan juga ditujukan pada Kapolres Bima dan meminta agar bertindak normatif sesuai hukum yang berlaku dalam penanganan kasus narkoba.

"Kami juga menuntut, polisi membongkar jaringan kasus narkoba yang melibatkan Briptu MAR," tegas Imam. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda