Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Sidang gugatan Praperadilan diajukan tersangka Briptu MAR ditunda.
Tergugat Polda NTB tidak hadir pada sidang perdana itu.
Sidang seharusnya
digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima hari Selasa (13/9) ditunda pekan depan.
Briptu MAR selaku penggugat keberatan dengan status tersangka kepemilikan sabu
seberat 91 gram.
Humas
Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto, SH. MH kepada mengatakan, sidang pertama
gugatan Briptu MAR ditunda. "Sebenarnya sidang praperadilan kasus ini,
jadwalnya kemarin. Tapi ditunda," ujar Erstanto.
Penundaan
sidang karena satu pihak yang tidak bisa hadir, yakni Polda NTB.
Erstanto
menyampaikan terimakasih atas dorongan masyarakat terhadap penanganan perkara
praperadilan tersebut. Bagi penegak hukum, dorongan yang diberikan sebagai
bentuk dukungan agar aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor.
Warga yang
mengatasnamakan Aliansi Anti Narkoba menyampaikan tuntutan, menolak gugatan praperadilan
yang diajukan oknum polisi Briptu MAR.
Koordinasi
Lapangan (Korlap) Aksi, Imam menyatakan, apa yang dilakukan Briptu MAR sudah
menciderai institusi penegak hukum.
Tuntutan
juga ditujukan pada Kapolres Bima dan meminta agar bertindak normatif sesuai
hukum yang berlaku dalam penanganan kasus narkoba.
"Kami
juga menuntut, polisi membongkar jaringan kasus narkoba yang melibatkan Briptu
MAR," tegas Imam. (fir)