Permensos Dilanggar, Keluarga Istana Diduga Dominasi Bisnis BPNT - Bima News

Minggu, 11 September 2022

Permensos Dilanggar, Keluarga Istana Diduga Dominasi Bisnis BPNT

BPNT
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Bima ditengarai melanggar Peraturan Menteri Sosial (Pemnesos) Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyaluran program Sembako. Pasalnya, bisnis penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat miskin itu diduga dikuasai keluarga istana.

Pada bab III Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang E-Warung (warungan elektronik gotong royong) mengatur secara implisit terkait tata cara penyaluran. Di pasal 5 ayat (1) berbunyi, E-Warong sebagai tempat pembelian bahan pangan program Sembako yang ditetapkan Kementerian sesuai kriteria tertentu.

Pasal (2) menyebutkan, E-Warong sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diusulkan oleh Bank penyalur dan atau masyarakat. Kemudian pada Pasal (3) berbunyi, E-Warong sebagaimana dimaksud pada pasal (1) tidak dibatasi jumlahnya di Kelurahan, Desa dan atau nama lain.

E-Warong di Kabupaten Bima dalam prakteknya hanya simbolis. E-Warong atau dengan nama lain agen Brilnk, menerima barang atau bahan Sembako dari distributor yang ditunjuk dinas sosial setempat dalam bentuk paket.

Padahal, pada pasal 8 ayat (1) huruf b  Permensos Nomor 5 Tahun 2021, E-Warong dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket. Paket dimaksud ditafsirkan, bahan pangan (beras, telor dan buah) dijual dalam satu kesatuan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, penyaluran BPNT di Kabupaten Bima tersebar di 191 desa pada 18 Kecamatan. Tercatat ada 4 nama keluarga dekat istana yang tercantum dalam dokumen itu sebagai distributor penyalur BPNT.

Nama Hj Fera Amalia (dalam dokumen tertulis Dae Fera),  menyalurkan BPNT di Kecamatan Belo untuk bahan pangan jenis beras dan buah. Di Kecamatan Wera, Dae Fera mensuplai beras, telur dan buah. Di Kecamatan Bolo mensuplai beras, telor dan buah.

Untuk Kecamatan Ambalawi, muncul nama Dita sebagai penyalur beras, telur dan buah. Begitu juga di Kecamatan Wawo, Lambu, Dita sebagai penyuplai beras, telor dan buah.

Di Kecamatan Tambora, tercatat Ferdiansyah Fajar Islam, ST (dalam dokumen tertulis Dae Ade)  sebagai penyuplai beras, telor dan buah. Sedangkan di Kecamatan Sanggar,  tertulis nama Zubair sebagai penyuplai beras, telor dan buah. Di Kecamatan Donggo, ada nama Nani sebagai penyuplai telor.

Di Kecamatan Monta, Nani juga sebagai penyuplai beras, telor dan buah. Di Kecamatan Woha sebagai penyuplai beras dan buah. Sedangkan di Kecamatan Belo menyuplai telur.

Di Kecamatan Palibelo, tertulis nama Mini sebagai penyuplai buah. Kecamatan Sape sebagai penyuplai beras, telur dan buah.  Di Kecamatan Langgudu sebagai penyuplai beras dan buah dan di Kecamatan Madapangga sebagai penyuplai buah.

Pada dokumen yang sama juga muncul nama Sila atau diduga Nur Susilawati, mantan Ketua KPU Kabupaten Bima. Sebagai penyuplai buah di Kecamatan Soromandi.

Kemudian ada nama Yeyen, diketahui anak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari PPP, sebagai penyuplai tunggal beras, telur dan buah di Kecamatan Lambitu.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi dihubungi, mengatakan pada saat AS (Sirajudin) sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten ditunjuk supplier untuk mengontrol mutu dan kualitas bahan pangan.

"Sekarang, sudah dibebaskan ke agen Brilink, mau MoU dengan siapa saja, boleh," katanya dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (10/9).

Ditanya terkait dokumen yang mencantum nama-nama keluarga maupun kolega istana, Deny enggan berkomentar.

"Terserah, itu saya no comen. Tdak ada tandatangan siapa yang buat. Selama agen mau terima barang dari supplier dan harganya cocok, tanpa merugikan KPM sah sah saja. Sesuai regulasi Permensos," tuturnya. (fir)

 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda