Ilustrasi |
bimanews.id, Bima-Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kabupaten Bima ditengarai melanggar Peraturan Menteri Sosial (Pemnesos) Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyaluran program Sembako. Pasalnya, bisnis penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat miskin itu diduga dikuasai keluarga istana.
Pada bab III
Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang E-Warung (warungan elektronik gotong
royong) mengatur secara implisit terkait tata cara penyaluran. Di pasal 5 ayat
(1) berbunyi, E-Warong sebagai tempat pembelian bahan pangan program Sembako
yang ditetapkan Kementerian sesuai kriteria tertentu.
Pasal (2)
menyebutkan, E-Warong sebagaimana dimaksud pada pasal (1) diusulkan oleh Bank
penyalur dan atau masyarakat. Kemudian pada Pasal (3) berbunyi, E-Warong
sebagaimana dimaksud pada pasal (1) tidak dibatasi jumlahnya di Kelurahan, Desa
dan atau nama lain.
E-Warong di
Kabupaten Bima dalam prakteknya hanya simbolis. E-Warong atau dengan nama lain
agen Brilnk, menerima barang atau bahan Sembako dari distributor yang ditunjuk
dinas sosial setempat dalam bentuk paket.
Padahal, pada
pasal 8 ayat (1) huruf b Permensos Nomor
5 Tahun 2021, E-Warong dilarang menjual bahan pangan dalam bentuk paket. Paket dimaksud
ditafsirkan, bahan pangan (beras, telor dan buah) dijual dalam satu kesatuan.
Berdasarkan
dokumen yang diperoleh, penyaluran BPNT di Kabupaten Bima tersebar di 191 desa
pada 18 Kecamatan. Tercatat ada 4 nama keluarga dekat istana yang tercantum
dalam dokumen itu sebagai distributor penyalur BPNT.
Nama Hj Fera
Amalia (dalam dokumen tertulis Dae Fera),
menyalurkan BPNT di Kecamatan Belo untuk bahan pangan jenis beras dan
buah. Di Kecamatan Wera, Dae Fera mensuplai beras, telur dan buah. Di Kecamatan
Bolo mensuplai beras, telor dan buah.
Untuk Kecamatan
Ambalawi, muncul nama Dita sebagai penyalur beras, telur dan buah. Begitu juga
di Kecamatan Wawo, Lambu, Dita sebagai penyuplai beras, telor dan buah.
Di Kecamatan
Tambora, tercatat Ferdiansyah Fajar Islam, ST (dalam dokumen tertulis Dae Ade) sebagai penyuplai beras, telor dan buah.
Sedangkan di Kecamatan Sanggar, tertulis
nama Zubair sebagai penyuplai beras, telor dan buah. Di Kecamatan Donggo, ada
nama Nani sebagai penyuplai telor.
Di Kecamatan
Monta, Nani juga sebagai penyuplai beras, telor dan buah. Di Kecamatan Woha sebagai
penyuplai beras dan buah. Sedangkan di Kecamatan Belo menyuplai telur.
Di Kecamatan
Palibelo, tertulis nama Mini sebagai penyuplai buah. Kecamatan Sape sebagai
penyuplai beras, telur dan buah. Di
Kecamatan Langgudu sebagai penyuplai beras dan buah dan di Kecamatan Madapangga
sebagai penyuplai buah.
Pada dokumen
yang sama juga muncul nama Sila atau diduga Nur Susilawati, mantan Ketua KPU
Kabupaten Bima. Sebagai penyuplai buah di Kecamatan Soromandi.
Kemudian ada
nama Yeyen, diketahui anak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima dari PPP, sebagai
penyuplai tunggal beras, telur dan buah di Kecamatan Lambitu.
Kepala
Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi
dihubungi, mengatakan pada saat AS (Sirajudin) sebagai Kepala Dinas Sosial
Kabupaten ditunjuk supplier untuk mengontrol mutu dan kualitas bahan pangan.
"Sekarang,
sudah dibebaskan ke agen Brilink, mau MoU dengan siapa saja, boleh," katanya
dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (10/9).
Ditanya
terkait dokumen yang mencantum nama-nama keluarga maupun kolega istana, Deny
enggan berkomentar.
"Terserah, itu saya no comen. Tdak ada tandatangan siapa
yang buat. Selama agen mau terima barang dari supplier dan harganya cocok,
tanpa merugikan KPM sah sah saja. Sesuai regulasi Permensos," tuturnya. (fir)