Bambang Purwanto |
bimanews. id, Kota Bima-Kendati Wakil
Wali Kota Bima, Feri Sofiyan pasrah terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI,
menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subside 1 bulang
kurungan.
Namun, tim pengacaranya masih akan menempuh upaya
hukum terakhir, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA
tersebut.
"Kita akan melakukan upaya hukum
PK. Alat bukti baru ada," kata anggota tim pengacara, Bambang Purwanto.
Upaya hukum PK diakui, tidak menghalangi Jaksa melaksanakan
eksekusi atas amar putusan tingkat
kasasi.
Diakui, Wakil Wali Kota Bima sendiri
sudah lapang dada menerima putusan MA. "Insya Allah saya ikhlas, sabar dan
bertawakal kepada Allah SWT yang maha mengatur," ucap Bambang mengutip pernyataan
Wakil Wali Kota Bima.
Vonis hukuman pidana penjara terhadap pembangunan
tracking mangrove di pesisir Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota ini berbanding
terbalik dengan putusan majelis hakim tingkat banding.
‘’Putusan di Pengadilan Tinggi (PT)
NTB menyatakan, Feri Sofiyan bebas dari
segala tuntutan hukum,’’ sebutnya.
Dalam amar putusan PT NTB, Feri
Sofiyan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. "Majelis
Hakim menilai perbuatan tersebut terbukti melanggar, tapi bukan merupakan
tindak pidana," jelasnya.
Tracking mangrove yang dibangun Feri
Sofiyan sengaja dibuat untuk masyarakat.
Sebagai lokasi atau spot wisata keluarga, tongkrongan anak muda hingga
tempat foto (selfie).
"Bangunan itu kan semacam
tracking mangrove saja, bukan jetty tempat sandaran perahu. Semua sumber
pendanaanya dari kantong pribadi, bukan anggaran negara," bebernya.
Menurut Bambang lagi, jika ada
pelanggaran dalam hal perizinan, mestinya ada teguran 1, 2, dan teguran ketiga dari
pihak terkait sebelum dibongkar paksa. (fir)