Pengacara akan Ajukan PK, Wakil Wali Kota Diakui Pasrah Dengan Vonis MA - Bima News

Sabtu, 24 September 2022

Pengacara akan Ajukan PK, Wakil Wali Kota Diakui Pasrah Dengan Vonis MA

Bambang
Bambang Purwanto
 

bimanews. id, Kota Bima-Kendati Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan pasrah terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subside 1 bulang kurungan.

Namun,  tim pengacaranya masih akan menempuh upaya hukum terakhir, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.

"Kita akan melakukan upaya hukum PK. Alat bukti baru ada," kata anggota tim pengacara, Bambang Purwanto.

Upaya hukum PK  diakui, tidak menghalangi Jaksa melaksanakan eksekusi  atas amar putusan tingkat kasasi.

Diakui, Wakil Wali Kota Bima sendiri sudah lapang dada menerima putusan MA. "Insya Allah saya ikhlas, sabar dan bertawakal kepada Allah SWT yang maha mengatur," ucap Bambang mengutip pernyataan Wakil Wali Kota Bima.

Vonis hukuman pidana penjara terhadap pembangunan tracking mangrove di pesisir Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota ini berbanding terbalik dengan putusan majelis hakim tingkat banding.

‘’Putusan di Pengadilan Tinggi (PT) NTB menyatakan,  Feri Sofiyan bebas dari segala tuntutan hukum,’’ sebutnya.

Dalam amar putusan PT NTB, Feri Sofiyan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum. "Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut terbukti melanggar, tapi bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.

Tracking mangrove yang dibangun Feri Sofiyan sengaja dibuat untuk masyarakat.  Sebagai lokasi atau spot wisata keluarga, tongkrongan anak muda hingga tempat foto (selfie).

"Bangunan itu kan semacam tracking mangrove saja, bukan jetty tempat sandaran perahu. Semua sumber pendanaanya dari kantong pribadi, bukan anggaran negara," bebernya.

Menurut Bambang lagi, jika ada pelanggaran dalam hal perizinan, mestinya  ada teguran 1, 2, dan teguran ketiga dari pihak terkait sebelum dibongkar paksa. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda