Pelaku Pencabulan Kabur Usai Diperiksa Unit PPA Polres Dompu - Bima News

Kamis, 01 September 2022

Pelaku Pencabulan Kabur Usai Diperiksa Unit PPA Polres Dompu

kabur
Ilustrasi

bimanews.id, Bima-Terduga pelaku pelecehan seksual  terhadap korban disabilitas  di Kabupaten Dompu kabur dari tahanan Polres Dompu.  Informasinya, tersangka inisial AL kabur usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA.

Kasus dugaan pelecahan seksual itu awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan karena ada perminta damai dari pihak pelaku. Namun ditolak keluarga korban.

“Karena jalan damai mentok, pelaku sempat ditahan. Namun dari pernyataan pihak kepolisi, pelaku melarikan diri, ” sebut kuasa hukum korban,  Juanda SH, Kamis (1/9).

Atas masalah itu kata Juanda,  pihaknya  meminta audiensi dengan Kapolres Dompu pada Senin (29/8). Karena Kapolres berhalangan sehingga diterima Kasat Reskrim Polres Dompu. Hadir saat audensi itu, Kepala UPTD DP3A Kabupatena Dompu, Utari Rahmiati, SE dan Ketua LBH Guru Tani Laksana Adi Putra.

Saat audensi itu Kasat Reskrim berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Telah keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

“Sebelum audiensi, kami sudah koordinasi dengan Kanit PPA, saat itu pelaku masih ditahan  dengan status tersangka,” sebutnya.

 Juanda berharap kasus tersebut segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. “Kami akan terus kawal kasus ini. Kasus ini sudah sekitar dua bulan, Polisi belum melimpahkan berkas untuk disidangkan,” sorotnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos membantah bahwa tersangka kabur dari sel tahanan. “Nggak benar itu.  Bedakan status tahanan dan tersangka,” jelas Adhar dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Dijelaskan, saat itu  anggota piket Reskrim Polres Dompu menerima laporan dugaan pencabulan. Anggota langsung bertindak cepat mengamankan terduga pelaku untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

 

Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelaku. Dari hasil penyelidikan kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi, saat hendak ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku yang sudah diamankan keluar dari ruangan pemeriksaan Unit PPA tanpa sepengetahuan anggota.

“Ketika pelaku dipanggil  kedua kali, namun tidak hadir. Karena tidak mengindahkan panggilan kami keluarkan surat DPO,” katanya.

Untuk diketahui, korban melaporkan kasus melaporkan pelecehan yang dialaminya di Polres Dompu pada 22 Juni lalu. Juanda menguraikan, korban merupakan keluarga miskin, mengalami gangguan mental diduga dilecehkan oleh pelaku inisial AL.

Mirisnya, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku AL sudah empat kali. Pada kejadian kedua,  didamaikan oleh pemerintah desa.

 Bahkan pada kasus keempat kembali ada upaya perdamaian dari pemerintah desa dan pihak Bhabinkamtibmas. Namun, korban dan keluarga menginginkan keadilan.

“Korban mencari keadilan, jangan sampai terjadi lagi dan memakan korban lain. Pelaku harus diberikan efek jera,” tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda