Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban disabilitas di Kabupaten Dompu kabur dari tahanan Polres
Dompu. Informasinya, tersangka inisial
AL kabur usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA.
Kasus dugaan
pelecahan seksual itu awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan karena ada
perminta damai dari pihak pelaku. Namun ditolak keluarga korban.
“Karena
jalan damai mentok, pelaku sempat ditahan. Namun dari pernyataan pihak
kepolisi, pelaku melarikan diri, ” sebut kuasa hukum korban, Juanda SH, Kamis (1/9).
Atas masalah
itu kata Juanda, pihaknya meminta audiensi dengan Kapolres Dompu pada
Senin (29/8). Karena Kapolres berhalangan sehingga diterima Kasat Reskrim
Polres Dompu. Hadir saat audensi itu, Kepala UPTD DP3A Kabupatena Dompu, Utari
Rahmiati, SE dan Ketua LBH Guru Tani Laksana Adi Putra.
Saat audensi
itu Kasat Reskrim berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Telah keluarkan surat
Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
“Sebelum
audiensi, kami sudah koordinasi dengan Kanit PPA, saat itu pelaku masih ditahan
dengan status tersangka,” sebutnya.
Juanda berharap kasus tersebut segera
dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap korban. “Kami
akan terus kawal kasus ini. Kasus ini sudah sekitar dua bulan, Polisi belum melimpahkan
berkas untuk disidangkan,” sorotnya.
Sementara
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos membantah bahwa tersangka kabur dari
sel tahanan. “Nggak benar itu. Bedakan
status tahanan dan tersangka,” jelas Adhar dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Dijelaskan,
saat itu anggota piket Reskrim Polres
Dompu menerima laporan dugaan pencabulan. Anggota langsung bertindak cepat
mengamankan terduga pelaku untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Unit PPA kemudian
melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelaku. Dari hasil penyelidikan kasus
tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi, saat hendak ditetapkan
sebagai tersangka terduga pelaku yang sudah diamankan keluar dari ruangan
pemeriksaan Unit PPA tanpa sepengetahuan anggota.
“Ketika
pelaku dipanggil kedua kali, namun tidak
hadir. Karena tidak mengindahkan panggilan kami keluarkan surat DPO,” katanya.
Untuk
diketahui, korban melaporkan kasus melaporkan pelecehan yang dialaminya di
Polres Dompu pada 22 Juni lalu. Juanda menguraikan, korban merupakan keluarga
miskin, mengalami gangguan mental diduga dilecehkan oleh pelaku inisial AL.
Mirisnya,
korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku AL sudah empat kali. Pada
kejadian kedua, didamaikan oleh
pemerintah desa.
Bahkan pada kasus keempat kembali ada upaya
perdamaian dari pemerintah desa dan pihak Bhabinkamtibmas. Namun, korban dan
keluarga menginginkan keadilan.
“Korban
mencari keadilan, jangan sampai terjadi lagi dan memakan korban lain. Pelaku
harus diberikan efek jera,” tandasnya. (red)