Cara untuk mengecek nama anda tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak |
bimanews.id,
Kota Bima-Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta
Pemilu tahun 2024 untuk kabupaten dan kota berlanjut hingga 3 September 2022. KPU Kota Bima
mengajak masyarakat Kota Bima mengecek secara mandiri Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada laman infopemilu.kpu.go.id. Untuk
memastikan, NIK warga masyarakat tersebut terdaftar sebagai anggota Partai
Politik pada SIPOL atau tidak.
Ketua KPU
Kota Bima, Mursalin mengatakan, sesuai Keputusan
KPU Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik
tingkat kabupaten dan kota dari tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.
Namun,
jadwal verifikasi diperpanjang KPU RI hingga 3 September mendatang. Itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun
2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.
Sosialisasi
pengecekan NIK pada infopemilu.kpu.go.id tersebut sebagai langkah dini,
meminimalisir terjadinya kesalahan data. Ia berharap, masyarakat aktif melakukan
pengecekan mandiri.
“Caranya cukup mudah, klik laman
infopemilu.kpu.go.id, kemudian klik menu cek anggota Parpol. Selanjutnya akan
muncul kolom pengetikan NIK. Setelah itu, anda mengektik NIK dan mencentang
pada kolom I’m not a robot,” jelas Mursalin.
Apabila NIK
tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL), maka akan muncul keterangan NIK dimaksud tidak ada dalam SIPOL. Apabila
NIK ada dalam SIPOL, akan muncul keterangan NIK ada dalam SIPOL.
“Apabila
masyarakat keberatan karena merasa bukan anggota Parpol mana pun, bersangkutan
bisa melanjutkan pengisian pada menu Tanggapan,” ujar Mursalin.
Sejak vermin
keanggotaan Parpol dari tanggal 16 Agustus, hingga saat ini KPU Kota Bima telah
menerima sejumlah nama masyarakat yang mengadu ke Bawaslu Kota Bima. Karena
merasa bukan sebagai anggota Parpol, namun terdaftar dalam SIPOL.
Terhadap
nama-nama tersebut, sesuai arahan KPU
Provinsi NTB, datanya dikirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB secara
kolektif.
“Untuk nama
masyarakat yang diduga dicatut, sudah kami teruskan ke KPU RI melalui KPU NTB,”
tegas Mursalin.
Rincian
kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, berlangsung dari 16
Agustus sampai 3 September 2022. Masa tindak lanjut oleh Parpol dari tanggal 19
Agustus sampai 3 September.
Selanjutnya,
KPU Kota Bima akan memverifikasi hasil tindak lanjut Parpol tanggal 4 dan 5
September. Sekaligus klarifikasi langsung terhadap anggota partai politik yang
belum dapat ditentukan statusnya.
Tanggal 7
dan 8 September, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi
dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL.
“Jadwal ini
berdasarkan KKPU Nomor 39 Tahun 2022,” tutup Mursalin. (fir)