Kantor UPTD Dikpora Kecamatan Woha telah disegel warga, depan kantor dipasangi papan informasi tanah mau dijual, Senin (12/9) |
bimanews.id,
Bima-Lahan
tempat kantor UPTD Dikpora Kecamatan Woha, Kabupaten diklaim warga. Saat ini,
di halaman kantor telah dipasang papan informasi tanah dijual. Pada papan tersebut tertulis
Tanah Ini Milik H. Yusuf Ta’amin.
Pantaun media ini, kantor UPDT Dikpora itu telah
disegel. Tidak ada aktivitas apapun di kantor bercat kuning itu. Sementara, pintu
gerbang telah digembok.
Aktivitas pelayanan UPTD Dikpora telah dialihkan ke
tempat lain. Meminjam ruangan kosong pada SDN 4 Tente sejak beberapa bulan
lalu.
Kepala UPTD Dikpora Woha Mus Muliadin mengatakan,
Kantor UPTD Dikpora Woha disegel warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Kantor (UPTD Dikpora) sudah lama disegel karena tanahnya diklaim oleh
warga," katanya, Senin (12/9).
Penyegelan sudah berlangsung lama. Bahkan sudah tiga kali
dengan yang sekarang ini. "Yang dua bulan lalu itu kali ketiga disegel.
Yang (segel) dulu-dulu, dibuka dan disegel lagi," terangnya.
Penyegelan berdampak pada pelayanan kepada sekolah di
kecamatan setempat. "Untuk memberikan pelayanan, selama ini kita meminjam
fasilitas ruangan kosong di SDN 4 Tente, hingga sekarang," akunya.
Oknum warga menyegel kantor karena mengklaim tanah
tersebut adalah milik bapaknya. "Baik yang beli maupun yang jual sudah meninggal.
Setahu kita, tanah ini milik Dinas Kehutanan Provinsi NTB," kata dia.
Belasan tahun lalu, sebelum beralih status menjadi milik Pemprov NTB, lahan itu
diketahui sebagai mess Kepala Kantor Kehutanan Kecamatan Woha.
Mantan Kepala UPTD Woha Sahrudin Latief mengatakan,
sengketa lahan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Bahkan,
saat itu warga yang mengklaim pemilik tanah telah mendrop material untuk
keperluan pembangunan di kantor tersebut.
"Semasih saya menjabat dulu, ada sejumlah petugas
dari Dinas Kehutanan Provinsi yang datang hendak memasang plan status
kepemilikan lahan itu," ucapnya ditemui di kantor Dinas Dikbudpora
Kabupaten Bima, kemarin.
Kabag Hukum Setda Bima Makruf belum bisa memberikan
penjelasan detail mengenai sengketa lahan itu. "Nanti akan saya jelaskan
sama Kabag Humas. Karena informasi dari kita harus satu pintu," ujarnya.
(fir)