Keberatan Ditetapkan Tersangka, Briptu MAR Gugat Kapolda NTB - Bima News

Rabu, 07 September 2022

Keberatan Ditetapkan Tersangka, Briptu MAR Gugat Kapolda NTB


Praperadilan
ilustrasi

bimanews.id, Bima-Briptu MAR, anggota Polres Dompu menggugat institusi kepolisian di Pengadilan Negeri Bima. Gugatan itu karena keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus narkoba.

Gugatan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN RBI, diregistrasi pada tanggal 29 Agustus 2022.

Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto SH. M.Hum membenarkan, telah menerima pendaftaran Praperadilan diajukan pemohon Muhamad Amirurizal. Dengan termohon Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima.

"Materi pemohon kaitan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," sebutnya  saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Bima, Rabu (7/9).

Saat mengajukan Praperadilan, pemohon didampingi kuasa hukumnya Nazarudin SH, MH. Pengadilan Negeri Bima telah ditetapkan jadwal sidang maupun telah menunjuk majelis hakim.

"Waktu sidang pertama diagendakan Selasa tanggal 13 September. Sidang terbuka untuk umum," katanya.

Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin yang dihubungi, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, Briptu MAR ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima di Desa Sondosia kaitan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Briptu MAR telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polres Bima Kabupaten. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda