ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Briptu MAR, anggota Polres Dompu menggugat institusi kepolisian di
Pengadilan Negeri Bima. Gugatan itu karena keberatan atas penetapan dirinya
sebagai tersangka kasus narkoba.
Gugatan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor
5/Pid.Pra/2022/PN RBI, diregistrasi pada tanggal 29 Agustus 2022.
Humas Pengadilan
Negeri Raba Bima, Erstanto SH. M.Hum membenarkan, telah menerima pendaftaran
Praperadilan diajukan pemohon Muhamad Amirurizal. Dengan termohon Kapolda NTB
cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima.
"Materi
pemohon kaitan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat
hukum," sebutnya saat ditemui di
kantor Pengadilan Negeri Bima, Rabu (7/9).
Saat mengajukan
Praperadilan, pemohon didampingi kuasa hukumnya Nazarudin SH, MH. Pengadilan
Negeri Bima telah ditetapkan jadwal sidang maupun telah menunjuk majelis hakim.
"Waktu
sidang pertama diagendakan Selasa tanggal 13 September. Sidang terbuka untuk
umum," katanya.
Kasat
Narkoba Polres Bima, AKP Wahyudin yang dihubungi, hingga berita ini ditulis belum
diperoleh jawaban.
Sebelumnya,
Briptu MAR ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima di Desa Sondosia kaitan
dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Briptu MAR
telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polres Bima Kabupaten.
(fir)