Ilustrasi |
bimanews.id,
Bima-Penyidik Kepolisian mengusut dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha
Rakyat (KUR) pada BNI 46 Bima. Kasus tersebut diduga merugikan Negara sekitar Rp 4 miliar.
Penyaluran
dana usaha rakyat ekonomi menengah ke bawah itu diduga kuat melibatkan tiga orang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima.
Yakni inisial D, K dan M.
PT (Persero)
BNI 46 Bima mengucurkan dana KUR kepada 1.634 warga Kabupaten Bima pada tahun
2020. Pencairan KUR untuk ribuan warga itu melalui 12 koordinator yang
bekerjasama dengan PT (Persero) BNI 46 Bima. Peran 12 koordinator itu merekrut
calon nasabah hingga memfasilitasi sampai pencairan pinjaman.
Informasi
diperoleh, dari 12 koordinator ini, tiga
orang diantaranya merupakan anggota DPRD
Kabupaten Bima.
Ketiga wakil
rakyat itu diduga menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM. Modus
yang diendus penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota,
sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair.
"Pemotongan
itu, tidak bentuk uang tapi barang. Misalnya pupuk, harusnya 10 sak, hanya diberikan
8 sak," sebut Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIK saat acara coffee
morning bersama sejumlah wartawan.
Barang-barang
tersebut, jika diuangkan maka hampir setengah dari nilai KUR yang diterima. ‘’Dana
KUR yang diterima warga harusnya Rp 20 hingga
Rp 25 juta rupiah. Ya hampir dari setengah yang diterima itu dipotong.
Cair Rp 20 juta, tapi yang diterima Rp 10 juta dalam bentuk barang," bebernya.
Untuk
penanganan kasus itu, sudah 400 penerima dana KUR yang telah diambil keterangan
oleh penyidik. "Masih banyak penerima KUR yang akan diambil
keterangan. Karena jumlah keseluruhan 1.634 orang semuanya
dipotong," jelasnya.
Termasuk katanya,
keterangan dari pihak Bank BNI sebagai penyalur. Baru diambil keterangan beberapa orang.
Kasus ini
terungkap, berawal ada laporan dari
masyarakat. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), diketahui
pemotongan dana KUR tersebut benar.
"Akhirnya
kami gelar ke Polda NTB dan disetujui dinaikan ke sidik," tandas Rohadi.
Untuk
kerugian Negara, diperkirakan sekira Rp 4 miliar dari total dana KUR yang telah
cair sebesar Rp 39 miliar.
Akan tetapi,
pihaknya masih akan melibatkan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara.
Tiga Oknum Anggota Dewan Kabupaten
Bima Diduga Terlibat
Nama tiga orang wakil rakyat di legislatif Kabupaten
Bima disebut-sebut diduga ikut terlibat dalam proses pencairan dana KUR
tersebut.
Kapolres
Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reyendra, mengatakan dari 12
koordinator itu, tiga diantaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima.
Reyendra
tidak menyebutkan nama tiga wakil rakyat itu. Diketahui mereka inisial
D, K dan M.
Rayendra
menjelaskan, memang tidak semua koordinator memotong dana KUR. Meski diduga
kuat terlibat, Reyendra belum bisa mengungkap peran masing masing ketiga oknum anggota
dewan itu.
"Kasus
ini baru naik ke tahap Sidik. Jadi tolong bersabar," jawabnya.
Menurut
Rayendra, Bank BNI memiliki kerjasama resmi dengan para koordinator atau
disebut Colection Agen. Koordinator ini membantu warga mengajukan kredit, mulai
dari administrasi, hingga pencairan.
Saat
pencairan KUR, diduga beberapa koordinator termasuk anggota dewan tersebut
memotong dana yang diterima warga yang ajukan kredit.
Untuk proses
lebih lanjut kata Kasat, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil koordinator warga penerima dana KUR.
Termasuk
pihak Bank BNI, sebagai lembaga yang menggelontorkan dana KUR tersebut.
Anggota DPRD
Kabupaten Bima inisial D disebut sebut terlibat, enggan memberikan klarifikasi.
"InSa
Allah. Saya masih di Kecamatan Langgudu. Terimakasih adinda," katanya dihubungi
via pesan WhatsApp, Kamis (1/9). (fir)