Terangka kasus dugaan korupsi Bansos H. Sirajudin saat naik mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke rumah tahanan Polres Bima, Rabu malam (21/9) |
bimanews.id,
Bima-Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020
H. Sirajudin ditahan selama 20 hari,
saat ini dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
"Terhitung
mulai tanggal 21 September hingga 10 Oktober 2022 mendatang," sebut Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman, SH dalam keterangan pers, Rabu
malam (21/9).
H. Sirajudin
kata Sudirman disangkakan dengan pasal
11 atau 12 e Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021. Dengan ancaman pidana minimal
1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp
50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Pasal itu
mengamanatkan, penentuan kerugian negara tidak perlu dihitung oleh BPK maupun
Inspektorat.
‘’Kerugian
negara dalam perkara Bansos ini berdasar nilai pemotongan terhadap masyarakat
meski uang dimaksud bersumber dari Negara,’’ jelasnya.
Nilai
pemotongan dalam kasus ini sebutnya
bervariasi. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5
juta. Tergantung nilai bantuan yang diterima warga penerima manfaat.
Untuk kasus
dugaan korupsi dana Bansos ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Yakni, Sirajudin, Ismud dan Sukardin. Untuk tersangka Sirajudin telah ditahan,
sementara dua tersangka lain belum.
"Masih
menunggu kerja penyidik. Ketiga tersangka sama posisinya. Tidak ada perlakuan
khusus, kita tunggu hasil perkembangan penyidikan nanti," ujarnya.
Mengingat pemotongan
ini pada warga penerima manfaat yang
diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Apakah masih ada kemungkinan ada penambahan tersangka selain tiga orang tersebut?
Andi
Sudirman belum bisa memastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka.
"Kita lihat perkembangan dan alat bukti hasil penyidikan,"
pungkasnya. (fir)