Kades Ngaku Pernah Dikumpulkan H. Sirajudin, Tidak Pernah Singgung Soal Uang - Bima News

Rabu, 07 September 2022

Kades Ngaku Pernah Dikumpulkan H. Sirajudin, Tidak Pernah Singgung Soal Uang

Bansos
Ilustrasi
 

bimanews.id, Bima-Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menyeret Drs. H. Andi Sirajudin bersama dua staf setempat terus bergulir. Jaksa agendakan pemeriksaan mantan kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima tersebut pada pekan ini.  

Bagaimana kasus Bansos itu bisa menyeret tiga tersangka? Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman sebelumnya mengaku, kasus itu merugikan keuangan Negara senilai Rp 100 juta. Uang tersebut diambil dari korban kebakaran tahun 2020-2021.

Kepala Desa Padolo, Kecamatan Palibelo Lukman SP mengaku, pernah diundang mantan Kadis Sosial, H Sirajudin bersama lima orang kepala desa lain. Saat itu pak Sirajudin menyampaikan, anggaran Bansos sudah ada. Dana bantuan itu turun melalui lobi, tidak datang sendiri, tetapi butuh perjuangan.

"Saat itu kami diundang ke ruangan pak Sirajudin," sebut Lukman  ditemui di kediamannya, Rabu (7/9).

Sejumlah Kades yang diundang saat itu diantaranya, Kades Padolo, Ngali, Nggembe, Samili dan Ntonggu.  "Bansos akan segera cair. Untuk mendapatkannya, butuh biaya untuk lobi maupun beli tiket bolak balik ke Jakarta," kata Lukman mengutip pernyataan H. Sirajudin.

Secara langsung kata dia, tersangka Sirajudin tidak menyinggung soal uang. "Tidak ada dia menyebut harus setor sekian ganti biaya," ucapnya.

Tapi setelah di ruangan tersangka Sirajuddin, mereka dipanggil ke ruangan kepala bidang yang saat itu dijabat tersangka Ismud. "Saat di ruangan pak Ismud itu diperjelas biaya SPj yang harus kita setor," tuturnya.

Pada pertemuan itu, tersangka Ismud menyampaikan, uang ganti pembuatan SPj senilai Rp 1 juta untuk korban rusak ringan dan Rp 1,5 juta untuk korban rusak berat.

"Untuk uang pembuatan SPj itu kita serahkan kepada Pak Ismud Rp 18,5 juta," sebutnya.

Uang tersebut dikumpulkan dari korban kebakaran yang kondisi rumahnya rusak berat. Sedangkan korban rusak ringan tidak dikumpulkan biaya SPj. "Setiap korban ada yang serahkan Rp 1 juta ada juga yang lebih,’’ terangnya.

Pengumpulan uang dari korban kebakaran diakui, oleh dua stafnya. Kebetulan mereka juga korban kebakaran.

Di Desa Padolo akunya, ada dua kali penarikan uang. Penarikan pertama untuk kebersamaan dengan korban kebakaran lain yang tidak terkaver sebagai penerima Bansos.

"Uang terkumpul untuk kebersamaan itu Rp 55 juta. Senilai Rp 51 juta kita bagikan kepada para korban lain. Sisanya Rp 4 juta diambil jaksa. Katanya akan  dikembalikan ke kas negara," terangnya.

Terkait kasus tersebut, Lukman mengaku, sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh jaksa. "Sekitar empat hari lalu saya ditelepon oleh staf jaksa Pak Ilham menyampaikan jadwal sidang dua pekan lagi," tuturnya.

Pencairan Bansos kebakaran di Desa Padolo terjadi akhir tahun 2020 lalu. Korban kebakaran penerima Bansos di desa Padolo untuk kategori rusak ringan sebanyak 14 orang dengan nilai bantuan Rp 8 juta.

Sementara korban dengan kondisi rumah rusak berat sebanyak 51 orang dengan nilai bantuan yang diterima Rp 28 juta. Dicairkan dalam dua tahap. "Uang bantuan itu masuk ke rekening masing masing penerima," jelasnya.

Kades Samili, Bambang A. Bakar juga mengaku, beberapa hari lalu menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Memberitahukan tentang jadwal sidang kasus Bansos kebakaran.

"Saya dikasi tahu sidang kasus Bansos kebakaran ini sekitar dua pekan lagi depan," katanya dihubungi via sambungan seluler, Rabu (7/9).

Diakui, beberapa orang Jaksa dan pegawai Kejaksaan pernah turun  di Desa Samili. Mereka mendatangi para korban korban kebakaran.

"Mereka (Jaksa) tanyakan langsung soal  dugaan penarikan uang. Setahu saya tidak ada penarikan uang," imbuhnya.

Di Desa Samili, pada tahun 2020 lalu ada 8 orang warga yang menerima Bansos Kebakaran. "Warga saya menerima uang Rp 28 juta bantuan dari pemerintah. Uang tersebut masuk ke rekening masing-masing,’’ sebutnya.

Apakah pernah ada pengumpulan uang sebelum pencairan bantuan Bansos? Hal itu diakuinya. Namun dia tidak ingat apa yang dibicarakan saat itu.

"Setahu saya, nggak ada penarikan uang SPj maupun pemotongan. Korban langsung terima di rekening masing masing," pungkasnya.

Tersangka H. Sirajudin yang dihubungi, membenarkan ada pertemuan di ruang kerjanya bersama sejulah Kades. Itu sebelum pencairan Bansos.

"Benar ada pertemuan di ruangan saya saat itu. Yang mengumpulkan para Kades adalah Ismud. Saat itu saya hanya menyampaikan arahan soal bantaun yang tidak datang sendiri," akunya.

Sebelum pertemuan itu Ismud  katanya, menyampaikan kepadanya kaitan rencana penarikan biaya SPj.  "Setelah saya sampaikan arahan, saya keluar untuk menghadiri undangan," ujarnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atas soal tersebut. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda