Jawab ''Nyanyian'' Tersangka Bansos, Sudirman Pastikan Jaksa Tidak Masuk Angin - Bima News

Selasa, 06 September 2022

Jawab ''Nyanyian'' Tersangka Bansos, Sudirman Pastikan Jaksa Tidak Masuk Angin

Andi
Andi Sudirman
 

bimanews.id, Bima-Pernyataan Drs. H. Andi Sirajudin menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka premature.  Juga mengaku, ada oknum jaksa meminta uang Rp 50 juta sebagai kompensasi kasus tidak dilanjutkan, ditanggapi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sudirman.

Pihak kejaksaan kata dia, tidak mau ambil pusing dengan "nyanyian" tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos), Drs. H. Andi Sirajuddin. Sebaliknya, pernyataan itu justru jadi motivasi untuk tetap melanjutkan penanganan perkara yang diduga merugikan negara Rp 100 juta itu.

"Kami tidak pusing, apalagi memikirkan statemen tersangka," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH ditemui di kantornya, Selasa (6/9).

Andi Sudirman mengaku, tidak ingin ada persidangan lain di luar pengadilan dan tidak ingin menanggapi pernyataan tersebut.

"Biasalah kalau sudah jadi tersangka. Justru statemen seperti itu memotivasi kami untuk lebih memperkuat syarat formil dan materil sebagai bahan persidangan nanti," katanya.

Meski "nyanyian" tersangka terkesan mengintervensi penanganan perkara, Andi Sudirman memastikan Kejaksaan tidak akan gentar.

"Proses penanganan perkara ini tetap jalan terus. Masuk angin pun kita tidak," tegasnya.

Statemen tersangka jutaru ditanggapi dengan bijak,  karena hal biasa. "Kita normatif saja," pungkasnya.

Untuk diketahui H. Sirajudin  sebelumnya mengaku, bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 Rp 5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI itu masuk langsung ke rekening penerima manfaat.

Bansos Rp 5,3 miliar itu sebutnya, diperuntukan bagi 258 orang penerima manfaat. Nominal diterima bervariasi, tergantung tingkat kerusakan rumah.

"Dari sisi mana terjadi korupsi. Saya bukan KPA. Anggaran tersebut dari kementerian sosial,’’ tandasnya.

Karena dana itu masuk ke rekening penerima manfaat, pencairannya langsung masing-masing penerima manfaat. "Saya hanya menerbitkan rekomendasi pencairan. Dana Bansos itu dicairkan dalam dua tahap. Pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen," jelasnya.

Setelah pencairan tahap pertama, penerima manfaat membuat pertanggungjawaban sendiri untuk pencairan tahap kedua."Tetapi para penerima manfaat ini tidak bisa membuat SPj sendiri. Maka dimintai bantuan pada pendamping yang juga staf saya," sebutnya.

Kedua stafnya pernah konsultasi kaitan nominal yang akan diambil pada penerima manfaat sebagai jasa pembuatan SPj. "Kepada kedua pendamping saya sarankan mengambil Rp 500 ribu saja. Sehingga terkumpul uang 90 juta lebih," tuturnya. (fir)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda