Ibrahim Khalik, SH. MH |
bimanews.id,
Kota Bima-Kejaksaan Negeri Bima telah menerbitkan surat panggilan kedua untuk Wakil
Wali Kota Bima, Feri Sofiyan. Diagendakan ekskusi terhadap orang nomor dua di
Kota Bima pada pekan depan.
Pelaksanaan
eksekusi ini sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, memvonis terdakwa
bersalah atas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo
Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Surat
pemanggilan kedua sudah terbit dan akan disampaikan kepada bersangkutan," kata
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik, SH. MH ditemui di ruang
kerjanya, Selasa (27/9).
Sebelumnya,
Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi.
Namun tidak dihadiri terpidana dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter.
"Pada panggilan
pertama tidak hadir karena sakit. Dalam surat keterangan dokter disampaikan bersangkutan
perlu istirahat," terang Ibrahim.
Selain
menyarankan istirahat, dokter juga menyampaikan yang bersangkutan perlu beraktivitas
olahraga selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 22 hingga 24 September.
Tenggat
waktu istirahat dan beraktivitas olahraga sudah lewat, sehingga perlu dipanggil
kedua kali.
Mengenai
lokasi eksekusi, Ibrahim mengatakan, di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bima. "Namun
demikian kita menunggu perkembangan," akunya.
Menjawab upaya
hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan terdakwa? Ibrahim mengaku,
itu hak terdakwa.
"Putusan
tingkat kasasi sudah ingkrac, wajib dilaksanakan meski ada rencana upaya hukum
luar biasa berupa PK dari pengacara terdakwa atau terpidana," tegasnya.
Pada
panggilan pertama, Feri Sofiyan, SH akan dieksekusi pada hari Jumat 23
September 2022. Karena bersangkutan sakit, eksekusi ditunda.
Sebelumnya,
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH divonis bersalah oleh majelis hakim
tingkat kasasi MA RI dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 miliar
subsider 1 bulan kurungan.
Putusan
tingkat kasasi itu terkait kasus tindak pidana kegiatan pada kawasan pohon
mangrove di Kelurahan Kolo tanpa memiliki izin dokumen resmi dari pemerintah.
Putusan
tingkat kasasi itu tertanggal 19 Juli 2022 dan petikan putusan bernomor 2751
K/Pid.Sus/2022 disampaikan Pengadilan Negeri Kelas I B Raba Bima kelas I B
tertanggal 21 September 2022.
Dalam
petikan putusan menyatakan terdakwa Feri Sofiyan, SH terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah. (fir)