Drs. H. Sirajudin |
bimanews.id,
Bima-Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima agendakan pemeriksaan tersangka kasus
dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran tahun 2021 senilai Rp.
105 juta.
Sesuai surat
panggilan ditujukan kepada via Bupati Bima, tersangka Drs. H. Sirajudin akan
diperiksa pada Rabu (14/9). "Iya benar, saya akan diperiksa besok
(Rabu)," katanya dihubungi via sambungan WhatsApp, Selasa (13/9).
Sirajudin mengetahui
dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
Bansos kebakaran itu. "Saya sudah dikasih tahu. Saya minta untuk
menjadwalkan ulang hari pemeriksaan," ujarnya.
Secara khusus,
Sirajudin tidak menjelaskan alasan belum bisa memenuhi panggilan jaksa tersebut. Namun diketahui, saat ini
bersangkutan sedang berada di salah satu
rumah sakit di Kota Mataram, mendampingi istri yang sedang sakit.
"Ini
saya lagi ada urusan (dampingi istri di rumah sakit," akunya.
Kepala
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin, S.S dihubungi, tidak mengangkat panggilan via WhatsApp.
Informasi
yang dihimpun dari beberapa sumber, hari Senin (12/9) Wakil Bupati Bima Drs. H.
Dahlan M. Noor mengadakan rapat darurat dengan tim Baperjakat Setda Bima.
Hadir dalam
rapat saat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, H. M. Taufik HAK dan sejumlah
pejabat lain membahas kaitan hal itu.
Kabarnya,
tim Baperjakat sepakat akan menonjobkan Drs.
H. Sirajudin sebagai Asisten I menjadi staf ahli Bupati Bima.
Kasi Intel
Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH yang dihubungi via sambungan
WhatsApp, belum bisa menjelaskan.
"Saya
sedang rapat. WA (WhatsApp) saja," ucapnya.
Ditanya via
pesan WhatsApp perihal agenda pemeriksaan tersangka Sirajudin dijadwalkan Hari
Rabu (14/9), belum diperoleh jawaban.
Agus Salim |
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Agus Salim dihubungi membenarkan ada rapat dengan Wakil Bupati Bima dan sejumlah pejabat lain.
Rapat itu
sebutnya, salah satunya membahas status tersangka dan pemanggilan oleh
Kejaksaan terhadap Asisten I Setda Bima.
"Benar
ada rapat di ruang pak Wakil Bupati. Kita bahas kaitan pak Asisten I yang
dipanggil jaksa," ujarnya via sambungan WhatsApp, Selasa (13/9).
Rapat itu
juga membahas kemungkinan terburuk yang terjadi terhadap Asisten I pada saat
diperiksa Kejaksaan. "Memang sempat kita bahas membebastugaskan bersangkutan
(Asisten I) dari pegawai negeri sipil, apabila ditahan oleh Kejaksaan,"
terangnya.
Untuk
mengetahui perkembangan sikap apa yang akan diambil, sambung dia, masih
menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan. (fir)